Berita

Ilustrasi

Politik

BI Batasi Pembelian Dolar AS, Berlaku Mulai April 2026

SELASA, 17 MARET 2026 | 19:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian Dolar Amerika Serikat (AS) dengan menurunkan batas maksimum dari 100 ribu menjadi 50 ribu Dolar AS per pelaku per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan kebijakan transaksi pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan global.

"Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa, 17 Maret 2026.


Di sisi lain, BI memberikan pelonggaran pada instrumen lindung nilai. Batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ditingkatkan dari 5 juta Dolar AS menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi. Batas transaksi swap juga dinaikkan dari 5 juta Dolar AS menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi.

Selain itu, BI memperketat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menurunkan ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari 100 ribu Dolar AS menjadi 50 ribu Dolar AS.

Kebijakan ini ditempuh untuk meredam tekanan terhadap Rupiah akibat memburuknya kondisi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah. 

Tercatat, nilai tukar Rupiah pada 16 Maret 2026 berada di level Rp16.985 per Dolar AS, atau melemah 1,29 persen dibandingkan akhir Februari 2026.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya