Berita

Ilustrasi

Politik

BI Batasi Pembelian Dolar AS, Berlaku Mulai April 2026

SELASA, 17 MARET 2026 | 19:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian Dolar Amerika Serikat (AS) dengan menurunkan batas maksimum dari 100 ribu menjadi 50 ribu Dolar AS per pelaku per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan kebijakan transaksi pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan global.

"Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa, 17 Maret 2026.


Di sisi lain, BI memberikan pelonggaran pada instrumen lindung nilai. Batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ditingkatkan dari 5 juta Dolar AS menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi. Batas transaksi swap juga dinaikkan dari 5 juta Dolar AS menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi.

Selain itu, BI memperketat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menurunkan ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari 100 ribu Dolar AS menjadi 50 ribu Dolar AS.

Kebijakan ini ditempuh untuk meredam tekanan terhadap Rupiah akibat memburuknya kondisi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah. 

Tercatat, nilai tukar Rupiah pada 16 Maret 2026 berada di level Rp16.985 per Dolar AS, atau melemah 1,29 persen dibandingkan akhir Februari 2026.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya