Berita

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

KIP: Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Netral Tanpa Memihak

JUMAT, 13 MARET 2026 | 01:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menegaskan putusan sengketa informasi dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat netral.

“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” tegas Arya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Maret 2026.

Arya menegaskan seluruh putusan Majelis Komisioner didasarkan pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta fakta yang terungkap selama persidangan.


“Kami pastikan Majelis Komisioner memutus perkara berdasarkan undang-undang dan fakta persidangan, bukan berdasarkan opini atau polemik yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Arya memastikan KIP tidak memiliki kewenangan untuk menilai keaslian atau keabsahan dokumen pendidikan tokoh tertentu. Tugas KIP hanya menentukan apakah suatu dokumen termasuk informasi publik yang terbuka atau informasi yang dikecualikan.

“Jika suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka, maka fungsi putusan itu adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan. Penilaian atau analisis atas dokumen tersebut berada di tangan masyarakat atau mekanisme hukum lainnya,” jelas Arya.

Ia menegaskan bahwa putusan KIP tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau membantah klaim mengenai keaslian ijazah. Karena itu Arya mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan putusan KIP untuk memperkuat interpretasi subjektif dalam polemik publik.

“Putusan KIP berada dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Menafsirkan putusan itu seolah-olah mendukung narasi tertentu jelas melampaui kewenangan Komisi Informasi,” pungkas Arya.

KIP sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terkait informasi studi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai informasi yang terbuka.

Gugatan terkait informasi studi Jokowi diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Ada tujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka, yakni salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, ada juga laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.

Di sisi lain, KIP tidak mengabulkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai informasi yang terbuka. KIP menyebut ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon.

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon," kata Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, Selasa, 10 Maret 2026.

Selain itu, KIP juga mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait informasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagaimana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025.

Majelis memutuskan bahwa salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi publik yang terbuka.

Selain itu, dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah juga dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses publik setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya