Berita

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

KIP: Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Netral Tanpa Memihak

JUMAT, 13 MARET 2026 | 01:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menegaskan putusan sengketa informasi dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat netral.

“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” tegas Arya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Maret 2026.

Arya menegaskan seluruh putusan Majelis Komisioner didasarkan pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta fakta yang terungkap selama persidangan.


“Kami pastikan Majelis Komisioner memutus perkara berdasarkan undang-undang dan fakta persidangan, bukan berdasarkan opini atau polemik yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Arya memastikan KIP tidak memiliki kewenangan untuk menilai keaslian atau keabsahan dokumen pendidikan tokoh tertentu. Tugas KIP hanya menentukan apakah suatu dokumen termasuk informasi publik yang terbuka atau informasi yang dikecualikan.

“Jika suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka, maka fungsi putusan itu adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan. Penilaian atau analisis atas dokumen tersebut berada di tangan masyarakat atau mekanisme hukum lainnya,” jelas Arya.

Ia menegaskan bahwa putusan KIP tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau membantah klaim mengenai keaslian ijazah. Karena itu Arya mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan putusan KIP untuk memperkuat interpretasi subjektif dalam polemik publik.

“Putusan KIP berada dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Menafsirkan putusan itu seolah-olah mendukung narasi tertentu jelas melampaui kewenangan Komisi Informasi,” pungkas Arya.

KIP sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terkait informasi studi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai informasi yang terbuka.

Gugatan terkait informasi studi Jokowi diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Ada tujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka, yakni salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, ada juga laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.

Di sisi lain, KIP tidak mengabulkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai informasi yang terbuka. KIP menyebut ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon.

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon," kata Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, Selasa, 10 Maret 2026.

Selain itu, KIP juga mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait informasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagaimana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025.

Majelis memutuskan bahwa salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi publik yang terbuka.

Selain itu, dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah juga dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses publik setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya