Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung lokasi longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang. (Foto: PPID DKI)

Nusantara

Pramono Tinjau Langsung Longsor di TPST Bantargebang

SENIN, 09 MARET 2026 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung lokasi longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 9 Maret 2026. 

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pascalongsor berjalan cepat, aman, dan berpihak pada keselamatan petugas serta warga sekitar.

Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk segera menormalisasi Sungai Ciketing yang sempat tertutup material longsoran sampah.


“Di lapangan tadi saya memutuskan agar Sungai Ciketing segera dinormalisasi. Manfaatnya sangat besar bagi warga, karena jika aliran sungai tertutup, akses jalan di sekitarnya juga ikut terhambat,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Jakarta usai peninjauan.

Dia mengungkapkan, setiap hari TPST Bantargebang menerima kiriman sampah dari Jakarta sekitar 7.400 hingga 8.000 ton. Karena itu, ia meminta dilakukan pemilahan sebagai langkah penting untuk mengurangi beban tempat pengolahan sampah.

“Bantargebang memang harus mulai ada pembatasan karena daya tampungnya sudah sangat terbatas. Sambil menunggu zona 4A dipulihkan, sementara ini pengiriman sampah akan dialihkan ke zona 3 serta dua zona baru yang sedang disiapkan sebagai lokasi sementara,” jelasnya.

Peristiwa longsor di zona 4A TPST Bantargebang diduga dipicu oleh hujan ekstrem yang terjadi pada Minggu (8/3) dengan curah hujan mencapai 264 mm per hari. Longsoran tersebut menutup jalan operasional serta aliran Sungai Ciketing sepanjang kurang lebih 40 meter.

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Hingga saat ini tercatat empat orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka ringan serta telah kembali ke rumah masing-masing.

Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh korban mendapatkan perhatian dan dukungan penuh. Korban meninggal dunia yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, biaya pengobatan korban luka serta bantuan sosial bagi warga terdampak juga ditanggung oleh pemerintah daerah.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah mengaktifkan operasi tanggap darurat guna memastikan keselamatan petugas, menangani korban, serta menstabilkan area longsor agar layanan pengelolaan sampah dapat segera pulih.

Penanganan dilakukan oleh tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kepolisian Daerah Metro Jaya, Tentara Nasional Indonesia, BPBD DKI Jakarta dan Kota Bekasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta aparat wilayah setempat. Proses evakuasi didukung oleh 19 ekskavator alat berat dan tujuh unit ambulans yang bekerja secara intensif di lokasi.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya