Berita

Ilustrasi

Bisnis

Tidak Boleh Mahal, Ini Harga Minyak Goreng PTPN Hingga Sampai Konsumen

SENIN, 09 MARET 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, pemenuhan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau menjadi prioritas utama. 

Merespons tingginya harga minyak goreng rakyat di pasaran yang sempat menembus angka Rp19.000 per liter, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PTPN IV PalmCo terus mengawal ketersediaan pasokan dan harga jual di tingkat distributor agar program stabilisasi harga pemerintah berjalan optimal.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti adanya anomali harga minyak goreng di pasar domestik. 


Dalam inspeksi mendadaknya di Pasar Kebayoran, Jakarta, beberapa waktu lalu, Mentan menemukan produk MinyaKita dipasarkan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Mentan dengan tegas menyatakan bahwa minyak goreng tidak boleh mahal apalagi langka. Ia menilai kenaikan harga di tengah masyarakat ini sebagai sebuah ironi, mengingat mekanisme supply and demand komoditas sawit global berjalan normal. 

Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian untuk menertibkan rantai distribusi dan mengendalikan harga di tingkat hulu-tengah, PTPN IV PalmCo mengambil langkah yang berkelanjutan. 

"Menindaklanjuti ketegasan Bapak Mentan, kami di PTPN IV PalmCo konsisten menerapkan harga jual yang sangat rasional di tingkat hulu untuk memutus mata rantai anomali harga tersebut," ujar Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa dalam keterangan tertulis, Senin 9 Maret 2026.

Jatmiko mengungkapkan, PT Industri Nabati Lestari (INL) yang merupakan Anak Perusahaan PTPN IV PalmCo, memproduksi minyak goreng program pemerintah "MinyaKita" dengan harga jual tetap terjaga di angka Rp13.439 per liter.

Dia mengatakan, harga Rp13.439 per liter ini adalah harga jual kepada customer atau mitra distributor secara B2B (Business to Business), bukan harga jual langsung ke konsumen akhir di pasar. 

"Dengan memberikan margin yang cukup luas di tingkat hulu, kami berharap distributor menyalurkannya ke pedagang eceran dengan harga yang sehat. Tujuannya satu, agar saat tiba di tangan masyarakat, harganya tetap mematuhi HET Rp15.700 per liter sebagaimana instruksi pemerintah," jelas Jatmiko.

Melalui kolaborasi antara pengawasan Kementerian Pertanian di lapangan dan komitmen pasokan dari BUMN seperti PTPN IV PalmCo, diharapkan anomali harga minyak goreng tidak lagi terjadi, sehingga masyarakat dapat menjangkau kebutuhan pokok dengan harga yang wajar dan merayakan Lebaran dengan suka cita.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya