Berita

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. (Foto: Istimewa)

Publika

Polisi Kesulitan Penjarakan Roy Suryo Cs

SELASA, 03 MARET 2026 | 16:06 WIB

KUASA hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji mengkonfirmasikan dan memastikan bahwa berkas kliennya yang sebelumnya dikembalikan (P19) Jaksa kepada Penyidik Polda Metro Jaya, sampai saat ini belum lagi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Abdul Gafur Sangadji mengonfirmasikan langsung kepada Penyidik Polda Metro Jaya, saat kemarin menemani kliennya sebagai saksi di Polda Metro Jaya, dan memastikannya di hadapan publik, usai diperiksa. 

Artinya, tidak benar bahwa berkas (P19) Roy Suryo cs kemarin, sudah dilimpahkan lagi ke Kejaksaan.


Abdul Gafur Sangadji mengatakan, sesuai aturannya bahwa batas waktu pengembalian berkas Penyidik yang sebelumnya di-P19 Jaksa, batas waktunya adalah 14 hari, sudah harus kembali lagi kepada Jaksa. 

Artinya, Penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangannya sesuai aturan.

Saat ini, berkas Roy Suryo cs sudah terkatung-katung selama sebulan lebih, di Polda Metro Jaya, sejak dikembalikan (di-P19) oleh Jaksa. 

Seharusnya kalau Jaksa konsisten dengan aturan, maka saat berkas Roy Suryo cs dilimpahkan dan waktunya sudah lewat, menurut Abdul Gafur Sangadji, tak bisa lagi di-P21.

Artinya, sudah hangus. Sudah kedaluwarsa. Tak bisa lagi ditindaklanjuti. 

Ini bukan karena kemauan kami, tegas Abdul Gafur Sangadji, melainkan karena semata-mata perintah Undang-Undang; hukumnya mengatur begitu; hukum beracara kita mengaturnya begitu. Mau tak mau, tentu itu harus dipatuhi.

Kenapa begitu sulit mem-P21-kan berkas Roy Suryo ini? Padahal, dikatakan sebelumnya bahwa barang bukti dan saksi-saksinya telah ratusan dan puluhan saksi  ahli. 

Mestinya sekali masuk langsung gol dan tak terkatung-katung seperti saat ini. Relawan Jokowi sudah tak sabar melihat Roy Suryo cs meringkuk di penjara.

Mengikuti logika berpikirnya Rocky Gerung, ada kemungkinan penyidik kesulitan mencari delik karena Roy Suryo cs "bersembunyi" dengan dalih penelitian, kebebasan berbicara dan berpendapat. 

Masak orang dipenjara hanya karena mengatakan ijazah orang lain palsu berdasarkan ilmu yang dimilikinya? 

Peristiwa konkretnya juga tidak jelas dan pasti. Di mana, kapan, dan apa yang dikatakan persisnya? 

Logika ini, kalau menganggap ijazah Jokowi asli. Artinya, asli pun ijazah Jokowi itu tetap tak mudah mencari delik Roy Suryo cs. Apalagi kalau benar-benar palsu. Ini akan lebih sulit lagi.

Makanya segera saja akhiri kasus ijazah Jokowi ini bukan lewat jalur pidana. Cincai-cincai saja. 

Apalagi hakim MK Arsul Sani sudah mencontohkan. Tak sampai satu jam, langsung selesai dan saat ini tak terdengar lagi bunyi dari kasus itu. 

Apalagi nun jauh di sana, perang sudah pecah, dan entah kapan akan berakhir.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya