Berita

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. (Foto: Istimewa)

Publika

Polisi Kesulitan Penjarakan Roy Suryo Cs

SELASA, 03 MARET 2026 | 16:06 WIB

KUASA hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji mengkonfirmasikan dan memastikan bahwa berkas kliennya yang sebelumnya dikembalikan (P19) Jaksa kepada Penyidik Polda Metro Jaya, sampai saat ini belum lagi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Abdul Gafur Sangadji mengonfirmasikan langsung kepada Penyidik Polda Metro Jaya, saat kemarin menemani kliennya sebagai saksi di Polda Metro Jaya, dan memastikannya di hadapan publik, usai diperiksa. 

Artinya, tidak benar bahwa berkas (P19) Roy Suryo cs kemarin, sudah dilimpahkan lagi ke Kejaksaan.


Abdul Gafur Sangadji mengatakan, sesuai aturannya bahwa batas waktu pengembalian berkas Penyidik yang sebelumnya di-P19 Jaksa, batas waktunya adalah 14 hari, sudah harus kembali lagi kepada Jaksa. 

Artinya, Penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangannya sesuai aturan.

Saat ini, berkas Roy Suryo cs sudah terkatung-katung selama sebulan lebih, di Polda Metro Jaya, sejak dikembalikan (di-P19) oleh Jaksa. 

Seharusnya kalau Jaksa konsisten dengan aturan, maka saat berkas Roy Suryo cs dilimpahkan dan waktunya sudah lewat, menurut Abdul Gafur Sangadji, tak bisa lagi di-P21.

Artinya, sudah hangus. Sudah kedaluwarsa. Tak bisa lagi ditindaklanjuti. 

Ini bukan karena kemauan kami, tegas Abdul Gafur Sangadji, melainkan karena semata-mata perintah Undang-Undang; hukumnya mengatur begitu; hukum beracara kita mengaturnya begitu. Mau tak mau, tentu itu harus dipatuhi.

Kenapa begitu sulit mem-P21-kan berkas Roy Suryo ini? Padahal, dikatakan sebelumnya bahwa barang bukti dan saksi-saksinya telah ratusan dan puluhan saksi  ahli. 

Mestinya sekali masuk langsung gol dan tak terkatung-katung seperti saat ini. Relawan Jokowi sudah tak sabar melihat Roy Suryo cs meringkuk di penjara.

Mengikuti logika berpikirnya Rocky Gerung, ada kemungkinan penyidik kesulitan mencari delik karena Roy Suryo cs "bersembunyi" dengan dalih penelitian, kebebasan berbicara dan berpendapat. 

Masak orang dipenjara hanya karena mengatakan ijazah orang lain palsu berdasarkan ilmu yang dimilikinya? 

Peristiwa konkretnya juga tidak jelas dan pasti. Di mana, kapan, dan apa yang dikatakan persisnya? 

Logika ini, kalau menganggap ijazah Jokowi asli. Artinya, asli pun ijazah Jokowi itu tetap tak mudah mencari delik Roy Suryo cs. Apalagi kalau benar-benar palsu. Ini akan lebih sulit lagi.

Makanya segera saja akhiri kasus ijazah Jokowi ini bukan lewat jalur pidana. Cincai-cincai saja. 

Apalagi hakim MK Arsul Sani sudah mencontohkan. Tak sampai satu jam, langsung selesai dan saat ini tak terdengar lagi bunyi dari kasus itu. 

Apalagi nun jauh di sana, perang sudah pecah, dan entah kapan akan berakhir.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya