Berita

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. (Foto: Istimewa)

Publika

Polisi Kesulitan Penjarakan Roy Suryo Cs

SELASA, 03 MARET 2026 | 16:06 WIB

KUASA hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji mengkonfirmasikan dan memastikan bahwa berkas kliennya yang sebelumnya dikembalikan (P19) Jaksa kepada Penyidik Polda Metro Jaya, sampai saat ini belum lagi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Abdul Gafur Sangadji mengonfirmasikan langsung kepada Penyidik Polda Metro Jaya, saat kemarin menemani kliennya sebagai saksi di Polda Metro Jaya, dan memastikannya di hadapan publik, usai diperiksa. 

Artinya, tidak benar bahwa berkas (P19) Roy Suryo cs kemarin, sudah dilimpahkan lagi ke Kejaksaan.


Abdul Gafur Sangadji mengatakan, sesuai aturannya bahwa batas waktu pengembalian berkas Penyidik yang sebelumnya di-P19 Jaksa, batas waktunya adalah 14 hari, sudah harus kembali lagi kepada Jaksa. 

Artinya, Penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangannya sesuai aturan.

Saat ini, berkas Roy Suryo cs sudah terkatung-katung selama sebulan lebih, di Polda Metro Jaya, sejak dikembalikan (di-P19) oleh Jaksa. 

Seharusnya kalau Jaksa konsisten dengan aturan, maka saat berkas Roy Suryo cs dilimpahkan dan waktunya sudah lewat, menurut Abdul Gafur Sangadji, tak bisa lagi di-P21.

Artinya, sudah hangus. Sudah kedaluwarsa. Tak bisa lagi ditindaklanjuti. 

Ini bukan karena kemauan kami, tegas Abdul Gafur Sangadji, melainkan karena semata-mata perintah Undang-Undang; hukumnya mengatur begitu; hukum beracara kita mengaturnya begitu. Mau tak mau, tentu itu harus dipatuhi.

Kenapa begitu sulit mem-P21-kan berkas Roy Suryo ini? Padahal, dikatakan sebelumnya bahwa barang bukti dan saksi-saksinya telah ratusan dan puluhan saksi  ahli. 

Mestinya sekali masuk langsung gol dan tak terkatung-katung seperti saat ini. Relawan Jokowi sudah tak sabar melihat Roy Suryo cs meringkuk di penjara.

Mengikuti logika berpikirnya Rocky Gerung, ada kemungkinan penyidik kesulitan mencari delik karena Roy Suryo cs "bersembunyi" dengan dalih penelitian, kebebasan berbicara dan berpendapat. 

Masak orang dipenjara hanya karena mengatakan ijazah orang lain palsu berdasarkan ilmu yang dimilikinya? 

Peristiwa konkretnya juga tidak jelas dan pasti. Di mana, kapan, dan apa yang dikatakan persisnya? 

Logika ini, kalau menganggap ijazah Jokowi asli. Artinya, asli pun ijazah Jokowi itu tetap tak mudah mencari delik Roy Suryo cs. Apalagi kalau benar-benar palsu. Ini akan lebih sulit lagi.

Makanya segera saja akhiri kasus ijazah Jokowi ini bukan lewat jalur pidana. Cincai-cincai saja. 

Apalagi hakim MK Arsul Sani sudah mencontohkan. Tak sampai satu jam, langsung selesai dan saat ini tak terdengar lagi bunyi dari kasus itu. 

Apalagi nun jauh di sana, perang sudah pecah, dan entah kapan akan berakhir.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya