Berita

Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra, Bahtra Banong. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

SELASA, 03 MARET 2026 | 01:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah korban penipuan Travel Umroh dan Haji bernama Tajak Ramadhan Group (TRG) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke DPR. 

Terkait itu, Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra, Bahtra Banong, diberikan tugas khusus oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk membantu para korban mendapat kepastian hukum.

Habiburokhman menyampaikan penugasan Bahtra disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang turut dihadiri Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol. Gidion Arif Setyawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.


"Izin Pak Wakapolda, nanti kita akan terus berkomunikasi ya Pak Wakapolda. Nanti ada petugas khusus dari Komisi III, namanya Pak Bahtra dari DPR yang nanti share teknis berkomunikasi dengan Bapak ya," ujar Habib.

Dalam kesempatan itu, Bahtra menyampaikan pokok-pokok persoalan yang dialami oleh korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TRG, karena terjadi upaya pengamanan kasus oleh Terlapor yang dalam hal ini pihak travel.

"Kami ingin menyampaikan bahwa penanganan ini harus secara serius dan tuntas,karena kami menganggap beberapa media menyampaikan terkesan seolah-olah terlapor ini meminta untuk diamankan di Polres, padahal sebetulnya mereka pelaku utamanya," jelasnya.

Di samping itu, politisi Partai Gerindra ini juga mengungkap fakta Polisi sampai saat ini belum meminta keterangan dari pihak korban yang dalam hal ini Pelapor nomor LP/B/6/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 27 Februari 2026.

"Kami juga ingin meminta pihak kepolisian secara serius menangani ini, karena jangan sampai nanti justru pelaku utamanya tidak dikenakan apa-apa, malah nanti yang agennya menjadi tersangkanya pimpinan," urai dia.

"Apalagi ini sudah ada fakta-fakta yang disampaikan oleh Polda, sementara di suatu sisi Pelapor sendiri belum pernah dimintai keterangan di Polda. Artinya kan ini bertentangan. Pelapornya belum pernah dimintai keterangan tetapi fakta-faktanya sudah disampaikan oleh pihak Polda. Ini kan artinya secara sepihak diminta keterangannya oleh Terlapor," beber Bahtra.

Maka dari itu, dia berharap penanganan kasus dugaan penipuan travel umrah ini harus secara tuntas terselesaikan dengan baik, karena banyak masyarakat di dapilnya yang menjadi korban.

"Di dapil saya di Bombana dan di Kolaka, dan sebagian di Kendari hampir setiap hari me-WA saya ya pimpinan terkait soal kejelasan kasus yang menimpa korban travel umrah yang sedang marak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahtra menyampaikan poin-poin kesimpulan dalam rapat yang di antaranya sebagai berikut:

Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tajak Ramadan Group (TRG) dengan laporan polisi No: LP/6/2/2026/SPKT SATRESKRIM POLRESTA KENDARI POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 27 Februari 2026 dan laporan-laporan lainnya secara transparan, akuntabel, serta menempatkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komisi III DPR meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening atas nama TAJAK RAMADAN GROUP (TRG) serta rekening pemilik, pengurus maupun pihak-pihak yang berafiliasi dengan aliran dana jamaah sesuai ketentuan perundang-undangan 

Komisi III DPR RI mendukung penuh pembentukan satuan tugas (SATGAS) oleh POLDA SULAWESI Tenggara untuk menghimpun pengaduan dan atau laporan haji umrah TAJAK RAMADAN GROUP terkait penipuan dan atau penggelapan dana jamaah haji dan umrah.

Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Tenggara agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait kasus TRG demi menghindari pengambilan kesimpulan yang terlalu diri (prematur) dan tidak sesuai dengan fakta.

Komisi III DPR RI akan mengawal dan mengawasi perkara ini agar berjalan  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya