Berita

Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra, Bahtra Banong. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

SELASA, 03 MARET 2026 | 01:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah korban penipuan Travel Umroh dan Haji bernama Tajak Ramadhan Group (TRG) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke DPR. 

Terkait itu, Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra, Bahtra Banong, diberikan tugas khusus oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk membantu para korban mendapat kepastian hukum.

Habiburokhman menyampaikan penugasan Bahtra disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang turut dihadiri Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol. Gidion Arif Setyawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.


"Izin Pak Wakapolda, nanti kita akan terus berkomunikasi ya Pak Wakapolda. Nanti ada petugas khusus dari Komisi III, namanya Pak Bahtra dari DPR yang nanti share teknis berkomunikasi dengan Bapak ya," ujar Habib.

Dalam kesempatan itu, Bahtra menyampaikan pokok-pokok persoalan yang dialami oleh korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TRG, karena terjadi upaya pengamanan kasus oleh Terlapor yang dalam hal ini pihak travel.

"Kami ingin menyampaikan bahwa penanganan ini harus secara serius dan tuntas,karena kami menganggap beberapa media menyampaikan terkesan seolah-olah terlapor ini meminta untuk diamankan di Polres, padahal sebetulnya mereka pelaku utamanya," jelasnya.

Di samping itu, politisi Partai Gerindra ini juga mengungkap fakta Polisi sampai saat ini belum meminta keterangan dari pihak korban yang dalam hal ini Pelapor nomor LP/B/6/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 27 Februari 2026.

"Kami juga ingin meminta pihak kepolisian secara serius menangani ini, karena jangan sampai nanti justru pelaku utamanya tidak dikenakan apa-apa, malah nanti yang agennya menjadi tersangkanya pimpinan," urai dia.

"Apalagi ini sudah ada fakta-fakta yang disampaikan oleh Polda, sementara di suatu sisi Pelapor sendiri belum pernah dimintai keterangan di Polda. Artinya kan ini bertentangan. Pelapornya belum pernah dimintai keterangan tetapi fakta-faktanya sudah disampaikan oleh pihak Polda. Ini kan artinya secara sepihak diminta keterangannya oleh Terlapor," beber Bahtra.

Maka dari itu, dia berharap penanganan kasus dugaan penipuan travel umrah ini harus secara tuntas terselesaikan dengan baik, karena banyak masyarakat di dapilnya yang menjadi korban.

"Di dapil saya di Bombana dan di Kolaka, dan sebagian di Kendari hampir setiap hari me-WA saya ya pimpinan terkait soal kejelasan kasus yang menimpa korban travel umrah yang sedang marak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahtra menyampaikan poin-poin kesimpulan dalam rapat yang di antaranya sebagai berikut:

Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tajak Ramadan Group (TRG) dengan laporan polisi No: LP/6/2/2026/SPKT SATRESKRIM POLRESTA KENDARI POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 27 Februari 2026 dan laporan-laporan lainnya secara transparan, akuntabel, serta menempatkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komisi III DPR meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening atas nama TAJAK RAMADAN GROUP (TRG) serta rekening pemilik, pengurus maupun pihak-pihak yang berafiliasi dengan aliran dana jamaah sesuai ketentuan perundang-undangan 

Komisi III DPR RI mendukung penuh pembentukan satuan tugas (SATGAS) oleh POLDA SULAWESI Tenggara untuk menghimpun pengaduan dan atau laporan haji umrah TAJAK RAMADAN GROUP terkait penipuan dan atau penggelapan dana jamaah haji dan umrah.

Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Tenggara agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait kasus TRG demi menghindari pengambilan kesimpulan yang terlalu diri (prematur) dan tidak sesuai dengan fakta.

Komisi III DPR RI akan mengawal dan mengawasi perkara ini agar berjalan  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya