Berita

Ilustrasi Transjakarta Gratis Saat Lebaran 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 15:45 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggratiskan seluruh layanan transportasi umum pada momen Lebaran 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga mobilitas warga selama periode libur panjang. 

Seluruh moda transportasi publik utama di Ibu Kota dipastikan dapat digunakan tanpa biaya oleh masyarakat. Program ini berlaku dalam periode yang telah ditetapkan menjelang dan saat perayaan Idulfitri.

Layanan transportasi yang digratiskan mencakup MRT Jakarta, LRT Jakarta, JakLingko, hingga Transjakarta. Dengan kebijakan ini, warga dapat bepergian lintas wilayah Jakarta tanpa perlu memikirkan biaya perjalanan. 


Akses menuju pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga lokasi silaturahmi keluarga pun menjadi lebih mudah dijangkau. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Langkah tersebut bertujuan mendorong warga tetap beraktivitas dan merayakan Lebaran 2026 di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah yang biasanya melambat saat musim mudik. 

Pemerintah juga ingin menciptakan suasana Lebaran yang meriah dan inklusif bagi warga yang tidak pulang kampung. Momentum ini diproyeksikan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat sekitar wilayah aglomerasi.

Di sisi lain, program transportasi gratis ini diharapkan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Peningkatan penggunaan transportasi publik dinilai efektif menekan potensi kemacetan yang kerap terjadi saat mobilitas Lebaran meningkat. 

Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi di jalan, tingkat kepadatan lalu lintas dapat lebih terkendali. Upaya ini sekaligus mendukung pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara di Jakarta.

Melansir akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, pemerintah juga menyiapkan stimulus bagi sektor perhotelan dan pusat perbelanjaan. Pelaku usaha akan didorong memberikan potongan harga besar kepada masyarakat melalui skema insentif pajak daerah. 

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik minat wisatawan domestik untuk berkunjung dan berbelanja di Jakarta selama libur Lebaran. Puncak rangkaian program direncanakan berlangsung mulai 31 Maret 2026. 

Sejumlah agenda hiburan kota akan digelar untuk menyemarakkan suasana, termasuk festival cahaya di sejumlah titik strategis. Selain itu, akan ada acara tematik bertajuk “Mudik ke Jakarta” yang menghadirkan berbagai pertunjukan dan atraksi budaya. 

Rangkaian kegiatan ini diharapkan menjadikan Jakarta sebagai destinasi perayaan Lebaran yang semarak dan penuh pengalaman menarik bagi warga maupun wisatawan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya