Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp5 miliar yang disimpan di dalam 5 buah koper dari hasil suap kepabeanan dan cukai yang dikumpulkan oleh para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diungkapkan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat menyampaikan perkembangan penangkapan terhadap satu orang pegawai DJBC.
Tim penyidik menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi (Kasi) di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Ia ditangkap saat berada di kantor pusat DJBC, Jakarta pada Kamis sore, 26 Februari 2026. BBP telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi di DJBC.
"Pengembangan penyidikan yang dilakukan, di antaranya adalah merujuk pada temuan tim pada saat melakukan penggeledahan di sekitar wilayah Ciputat. Di mana tim mengamankan sejumlah lima koper ya, yang berisi uang tunai," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.
Budi menyebut, tim penyidik mendalami soal pemilik uang Rp5 miliar yang ditemukan saat menggeledah sebuah tempat yang dijadikan safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Uang ini juga diduga masih berkaitan dengan tersangka-tersangka lainnya, plus BBP yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Di mana uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut, diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai," pungkas Budi.
Sebelumnya, Bayu juga sudah diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Senin, 23 Februari 2026.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, KPK menggeledah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dari sana, tim mengamankan uang tunai dalam bentuk Rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia sebesar Rp5 miliar yang disimpan di dalam 5 koper.
Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.
Pada Jumat, 6 Februari 2026, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat, yakni Kantor Pusat DJBC, rumah tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor Blueray.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, BBE, serta uang tunai yang masih dilakukan penghitungan oleh KPK.
Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka hasil OTT terkait bea cukai yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan di Lampung. KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selanjutnya, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Hasil OTT, KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan kantor PT BR serta lokasi lainnya senilai Rp40,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 dolar AS, uang tunai 1,48 juta dolar Singapura, uang tunai 550 ribu Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam perkaranya, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Selanjutnya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan Direktorat P2 ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai atau mesin pemeriksa barang.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai "jatah" bagi para oknum di DJBC.