Berita

Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Foto: Website ikpi.or.id)

Hukum

KPK Tangkap Seorang Pegawai Kantor Pusat Bea Cukai

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 18:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap importasi. 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai DJBC.

"Kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 26 Februari 2026.


Budi menyebut, Bayu ditangkap pada pukul 16.00 WIB. Dan saat ini, Bayu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru. Di mana penetapan tersangka BPP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Budi.

Budi menyebut, penetapan tersangka ini juga berkaitan dengan temuan tim penyidik saat menggeledah sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, yakni ditemukan uang sebesar Rp5 miliar yang disimpan di dalam 5 buah koper.

"Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," pungkas Budi.

Sebelumnya, Bayu juga sudah diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Senin, 23 Februari 2026.

Pada Jumat, 13 Februari 2026, KPK menggeledah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dari sana, tim mengamankan uang tunai dalam bentuk Rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia sebesar Rp5 miliar yang disimpan di dalam 5 koper.

Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat, yakni Kantor Pusat DJBC, rumah tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor Blueray.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, BBE, serta uang tunai yang masih dilakukan penghitungan oleh KPK.

Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka hasil OTT terkait bea cukai yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan di Lampung. KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selanjutnya, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Hasil OTT, KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan kantor PT BR serta lokasi lainnya senilai Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 dolar AS, uang tunai 1,48 juta dolar Singapura, uang tunai 550 ribu Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam perkaranya, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Selanjutnya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan Direktorat P2 ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai atau mesin pemeriksa barang.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai "jatah" bagi para oknum di DJBC.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya