Berita

Mantan Staf Ahli Mensos, Edi Suharto usai diperiksa KPK, Senin, 25 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 13:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka Edi Suharto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Kamis, 26 Februari 2026, Edi diperiksa di Polrestabes Bandung dalam kapasitasnya sebagai mantan staf ahli Menteri Sosial bidang perubahan dan dinamika sosial serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial. Saat ini, ia masih diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis siang.


Selain Edi Suharto, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya, Hartono Laras, yang menjabat sebagai PNS.

Sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Namun, identitas lengkap para tersangka belum diungkap oleh KPK.

Dua tersangka yang sudah diketahui publik adalah kakak kandung Bos MNC Group, Harry Tanoesoedibjo, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, dan Edi Suharto. Rudy Tanoe menjabat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL). Status tersangkanya terungkap melalui dua kali praperadilan yang ditolak hakim, sedangkan Edi Suharto mengumumkan status tersangkanya sendiri melalui konferensi pers.

Tersangka lainnya adalah Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022. Dua korporasi yang ditetapkan tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Ketiga tersangka dan dua korporasi tersebut telah dicegah bepergian sejak 12 Agustus 2025 hingga 12 Februari 2026, dan pencegahan diperpanjang enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya