Berita

Mantan Staf Ahli Mensos, Edi Suharto usai diperiksa KPK, Senin, 25 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 13:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka Edi Suharto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Kamis, 26 Februari 2026, Edi diperiksa di Polrestabes Bandung dalam kapasitasnya sebagai mantan staf ahli Menteri Sosial bidang perubahan dan dinamika sosial serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial. Saat ini, ia masih diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis siang.


Selain Edi Suharto, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya, Hartono Laras, yang menjabat sebagai PNS.

Sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Namun, identitas lengkap para tersangka belum diungkap oleh KPK.

Dua tersangka yang sudah diketahui publik adalah kakak kandung Bos MNC Group, Harry Tanoesoedibjo, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, dan Edi Suharto. Rudy Tanoe menjabat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL). Status tersangkanya terungkap melalui dua kali praperadilan yang ditolak hakim, sedangkan Edi Suharto mengumumkan status tersangkanya sendiri melalui konferensi pers.

Tersangka lainnya adalah Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022. Dua korporasi yang ditetapkan tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Ketiga tersangka dan dua korporasi tersebut telah dicegah bepergian sejak 12 Agustus 2025 hingga 12 Februari 2026, dan pencegahan diperpanjang enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya