Berita

Mantan Staf Ahli Mensos, Edi Suharto usai diperiksa KPK, Senin, 25 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 13:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka Edi Suharto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Kamis, 26 Februari 2026, Edi diperiksa di Polrestabes Bandung dalam kapasitasnya sebagai mantan staf ahli Menteri Sosial bidang perubahan dan dinamika sosial serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial. Saat ini, ia masih diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis siang.


Selain Edi Suharto, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya, Hartono Laras, yang menjabat sebagai PNS.

Sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Namun, identitas lengkap para tersangka belum diungkap oleh KPK.

Dua tersangka yang sudah diketahui publik adalah kakak kandung Bos MNC Group, Harry Tanoesoedibjo, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, dan Edi Suharto. Rudy Tanoe menjabat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL). Status tersangkanya terungkap melalui dua kali praperadilan yang ditolak hakim, sedangkan Edi Suharto mengumumkan status tersangkanya sendiri melalui konferensi pers.

Tersangka lainnya adalah Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022. Dua korporasi yang ditetapkan tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Ketiga tersangka dan dua korporasi tersebut telah dicegah bepergian sejak 12 Agustus 2025 hingga 12 Februari 2026, dan pencegahan diperpanjang enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya