Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kejagung Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan pengusutan kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Probolinggo, Mohammad Hisabul Huda, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rangkap jabatan sebagai guru honorer dan perangkat desa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

"Perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Anang saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Februari 2026.


Adapun alasan penghentian perkara ini karena Huda mengaku tidak mengetahui adanya larangan terkait penerimaan gaji dari dua sumber anggaran negara. Dalam aturan tersebut, seseorang tidak diperbolehkan menerima gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD secara bersamaan jika merangkap jabatan.

"Khusus dana desa terkait dengan sarjana pendamping, tidak boleh merangkap jabatan yang sumbernya dari APBD atau APBN. Intinya, yang bersangkutan tidak mengetahui aturan tersebut dan hanya berniat mencari pekerjaan tambahan," kata Anang.

Selain itu, pertimbangan penghentian penyidikan juga didasarkan pada pengembalian kerugian negara oleh Huda sebesar Rp118 juta.

Atas dasar tersebut, Huda telah dibebaskan dari rumah tahanan pada Jumat, 20 Februari 2026.

"Pendekatannya harus persuasif. Apalagi yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara dan sejak Jumat kemarin sudah kami keluarkan dari tahanan. Penanganan perkara ini juga telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Anang.

Sebelumnya, Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam kasus rangkap jabatan sebagai guru honorer SD dan perangkat desa.

Dalam waktu bersamaan, sejak 2019 Huda juga menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe dan menerima gaji sebesar Rp2,2 juta per bulan. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya