Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kejagung Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan pengusutan kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Probolinggo, Mohammad Hisabul Huda, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rangkap jabatan sebagai guru honorer dan perangkat desa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

"Perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Anang saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Februari 2026.


Adapun alasan penghentian perkara ini karena Huda mengaku tidak mengetahui adanya larangan terkait penerimaan gaji dari dua sumber anggaran negara. Dalam aturan tersebut, seseorang tidak diperbolehkan menerima gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD secara bersamaan jika merangkap jabatan.

"Khusus dana desa terkait dengan sarjana pendamping, tidak boleh merangkap jabatan yang sumbernya dari APBD atau APBN. Intinya, yang bersangkutan tidak mengetahui aturan tersebut dan hanya berniat mencari pekerjaan tambahan," kata Anang.

Selain itu, pertimbangan penghentian penyidikan juga didasarkan pada pengembalian kerugian negara oleh Huda sebesar Rp118 juta.

Atas dasar tersebut, Huda telah dibebaskan dari rumah tahanan pada Jumat, 20 Februari 2026.

"Pendekatannya harus persuasif. Apalagi yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara dan sejak Jumat kemarin sudah kami keluarkan dari tahanan. Penanganan perkara ini juga telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Anang.

Sebelumnya, Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam kasus rangkap jabatan sebagai guru honorer SD dan perangkat desa.

Dalam waktu bersamaan, sejak 2019 Huda juga menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe dan menerima gaji sebesar Rp2,2 juta per bulan. 

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya