Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kejagung Hentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan pengusutan kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Probolinggo, Mohammad Hisabul Huda, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rangkap jabatan sebagai guru honorer dan perangkat desa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

"Perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Anang saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Februari 2026.


Adapun alasan penghentian perkara ini karena Huda mengaku tidak mengetahui adanya larangan terkait penerimaan gaji dari dua sumber anggaran negara. Dalam aturan tersebut, seseorang tidak diperbolehkan menerima gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD secara bersamaan jika merangkap jabatan.

"Khusus dana desa terkait dengan sarjana pendamping, tidak boleh merangkap jabatan yang sumbernya dari APBD atau APBN. Intinya, yang bersangkutan tidak mengetahui aturan tersebut dan hanya berniat mencari pekerjaan tambahan," kata Anang.

Selain itu, pertimbangan penghentian penyidikan juga didasarkan pada pengembalian kerugian negara oleh Huda sebesar Rp118 juta.

Atas dasar tersebut, Huda telah dibebaskan dari rumah tahanan pada Jumat, 20 Februari 2026.

"Pendekatannya harus persuasif. Apalagi yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara dan sejak Jumat kemarin sudah kami keluarkan dari tahanan. Penanganan perkara ini juga telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Anang.

Sebelumnya, Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam kasus rangkap jabatan sebagai guru honorer SD dan perangkat desa.

Dalam waktu bersamaan, sejak 2019 Huda juga menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe dan menerima gaji sebesar Rp2,2 juta per bulan. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya