Berita

Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

PKS Usul Jalan Tengah ‘Stembus Accord’ untuk Ambang Batas Parlemen

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 19:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dengan skema Stembus Accord atau penggabungan suara sebagai jalan tengah. 

Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai usulan kenaikan PT hingga 7 persen berisiko menghilangkan banyak suara rakyat. 

Sehingga, skema Stembus Accord dinilai cukup akomodatif untuk mengindahkan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mengkritisi ambang batas yang menyebabkan banyak suara pemilih tidak terwakili di DPR.


"Kalau diinginkan tidak ada ambang batas (nol persen), itu bertentangan dengan keputusan MK yang menginginkan adanya penyederhanaan partai politik. Tapi kalau di atas 4 persen, apalagi sampai 7 persen, itu tentu akan menghadirkan banyaknya pihak yang tidak terwakili atau banyaknya suara yang hilang," ujar HNW kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurut HNW, angka PT 4 persen yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup moderat. Angka tersebut terbukti mampu menyaring sekitar 9 hingga 10 partai politik yang masuk ke Senayan dengan latar belakang ideologi yang beragam.

Sebagai inovasi untuk merespons putusan MK, HNW mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan kembali sistem Stembus Accord seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 1999. 

Skema ini memungkinkan partai yang memperoleh kursi namun tidak memenuhi ambang batas parlemen untuk tetap duduk di DPR dengan cara bergabung dengan partai lain membentuk satu fraksi.

HNW menceritakan pengalaman Partai Keadilan (PK) cikal bakal PKS pada tahun 1999 sebagai contoh konkret.

"Contoh kasus adalah PK waktu itu. PK hanya dapat tujuh kursi dan tidak mencapai parliamentary threshold yang dipersyaratkan. Karena undang-undang membolehkan Stembus Accord, kursi PK tidak hilang. Kami bergabung dengan PAN menjadi Fraksi Reformasi, sehingga totalnya menjadi 41 kursi di DPR," ungkapnya.

Menurut HNW, sistem ini bisa menjadi solusi demokratis yang menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus: penyederhanaan partai di parlemen dan perlindungan suara rakyat.

"Jadi saya kira itu jalan tengah yang penting untuk dipertimbangkan. Di satu pihak PT dikoreksi, tapi di pihak lain terjadi penyederhanaan partai melalui kelompok fraksi tanpa menghilangkan suara-suara yang telah menghasilkan kursi," pungkasnya.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya