Berita

Telkom Akses. (Foto: Telkom)

Nusantara

Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Digital dengan Sistem LENSA Invoice Material

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 10:42 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

PT Telkom Akses (Telkom Akses), operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan implementasi LENSA Invoice Material, sebuah sistem digital berbasis Robotic Process Automation (RPA) dan Optical Character Recognition (OCR) untuk mempercepat proses administrasi penagihan mitra material proyek, mulai dari tahap verifikasi hingga pembayaran secara end-to-end. 

Peluncuran ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam mendukung agenda transformasi digital TelkomGroup sekaligus memperkuat tata kelola bisnis berbasis teknologi.

LENSA Invoice Material, singkatan dari Intelligent Vendor Input Document & Disbursement, merupakan sistem terintegrasi yang mentransformasi proses penagihan material yang sebelumnya dilakukan secara manual dan rentan terhadap kesalahan menjadi proses digital yang paperless, otomatis, cepat, dan akurat, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap regulasi.


Direktur Keuangan dan Management Risiko Telkom Akses Hery Sofiaji, menegaskan bahwa pengembangan sistem ini tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga penguatan tata kelola perusahaan. 

"LENSA Invoice Material kami rancang sebagai solusi strategis untuk menjawab tantangan efisiensi dan akurasi dalam proses penagihan mitra. Melalui digitalisasi berbasis RPA dan OCR, kami memastikan proses berjalan lebih cepat, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip compliance," ujar Hery.

Sebelum implementasi sistem ini, proses administrasi proyek masih mengandalkan dokumen fisik, tanda tangan basah, serta alur verifikasi berlapis dari area hingga kantor pusat, yang kerap memicu inefisiensi sumber daya, peningkatan biaya operasional, serta keluhan mitra terkait lamanya proses pembayaran. 

Melalui LENSA Invoice Material, seluruh proses kini dialihkan ke digital automation, mulai dari penerbitan purchase order, verifikasi dokumen, hingga pembayaran mitra, dengan memanfaatkan RPA untuk menjalankan proses tanpa intervensi fisik serta teknologi OCR untuk membaca dan memvalidasi dokumen secara otomatis.

Implementasi LENSA Invoice Material menghadirkan dampak nyata dan terukur, khususnya melalui efisiensi biaya operasional lewat penghematan cetak dan distribusi dokumen yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per tahun. 

Sistem ini juga mempercepat sirkulasi penandatanganan dokumen hingga 3 x 24 jam berkat penerapan tanda tangan digital dan e-meterai, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas SDM dengan mengalihkan pekerjaan administratif ke aktivitas yang lebih strategis. 

Selain itu, proses pembayaran yang lebih cepat dan terprediksi turut memperbaiki arus kas mitra serta meningkatkan Index Partnership Satisfaction sebagai fondasi hubungan bisnis yang berkelanjutan.

Sejalan dengan arah strategis perusahaan, Direktur Business & Strategy Telkom Akses, Djoko Srie Handono, menilai LENSA Invoice Material sebagai instrumen penting dalam mempercepat siklus bisnis dan memperkuat kemitraan.

"Dari perspektif bisnis dan strategi, LENSA Invoice Material kami dorong sebagai instrumen untuk meningkatkan efisiensi operasional di fungsi procurement dan vendor management," ungkap Djoko.

Setelah melalui tahap piloting sejak Januari 2025 dan evaluasi selama satu tahun, LENSA Invoice Material kini resmi diterapkan secara nasional kepada 102 mitra material mulai minggu kedua Januari 2026. 

Implementasi ini melibatkan kolaborasi lintas fungsi strategis, mencakup Unit IT, Procurement, Inventory, dan Finance, serta mendapat dukungan penuh dari jajaran Board of Directors dan senior leaders TelkomGroup sebagai bagian dari akselerasi transformasi digital perusahaan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya