Berita

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam (tengah). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

MKD DPR:

Adies Kadir Tak Langgar Etik, Fit and Proper Test Sesuai Tatib

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, pemeriksaan dilakukan menyusul adanya pihak yang mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies Kadir.

“Hari ini kami membacakan press release terhadap perkara tanpa aduan terkait Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum,” ujar Nazaruddin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.


Nazaruddin memaparkan, proses pencalonan Adies Kadir bermula dari surat pemberitahuan bahwa Innosentius Samsul yang sebelumnya dipilih dalam rapat paripurna DPR pada 21 Agustus 2025, mendapatkan penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2026, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir. Hasilnya, persetujuan diberikan secara aklamasi.

Sehari berselang, 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR juga secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi dari unsur DPR.

Meski demikian, muncul sekelompok pihak yang mempertanyakan keabsahan proses tersebut. 

Atas dasar itu, MKD melakukan kajian dan penelusuran data untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, MKD menyatakan proses uji kelayakan dilakukan setelah adanya pemberitahuan resmi bahwa Innosentius Samsul mendapat penugasan lain. Karena itu, Komisi III berwenang melanjutkan tahapan pencalonan.

MKD juga menilai mekanisme pemilihan telah memenuhi Pasal 185 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur persetujuan atau pertimbangan calon jabatan melalui rapat paripurna. 

Selain itu, proses tersebut dinilai sesuai Pasal 25 Tata Tertib DPR yang mengatur penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, serta pemberitahuan kepada publik melalui media.

Tak hanya itu, Adies Kadir dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi.

“Karena cara dan syarat pemilihan Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR dalam proses tersebut,” kata Nazaruddin.

Dalam amar putusannya, MKD menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III yang kemudian dikuatkan dalam rapat paripurna DPR.

MKD juga menegaskan, seluruh proses telah sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 serta Peraturan DPR yang mengatur tata tertib dan kode etik.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya