Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Cegah Kriminalisasi, MAPPI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kriminalisasi pada profesi penilai patut dikecam. Profesi penilai bekerja di bawah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, hingga keputusan menteri. 

Begitu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo seraya menegaskan menolak kriminalisasi terhadap profesi penilai.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Peningkatan Kompetensi Penilai Pertanahan untuk Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Upaya Perlindungan Keuangan Negara di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Jakarta.


Budi mengatakan, Penilai Publik di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan tugas negara. Seharusnya, profesi ini dilindungi selama bertugas. 

Budi memastikan, para penilai tidak memiliki keinginan atau kemauan untuk terlibat dalam kegiatan yang berujung pada perkara hukum. Namun, profesi ini pasti dilibatkan dalam banyak proyek pemerintah.

“Bagaimana tidak turut serta wong kita menjadi salah satu unsur penunjang profesi untuk sektor pertanahan. Dan ini yang perlu kita perhatikan. Karena ini masalah hukum, ya kita melawan secara hukum juga,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Februari 2026.

Budi mengatakan, profesi penilai memiliki peran strategis di luar sektor pertanahan, seperti sektor keuangan dan profesi penunjang lainnya, seperti penentuan lelang, harta gono-gini, hingga laporan keuangan. 

Setiap tahun nilai yang dicatatkan oleh Penilai Publik dari KJPP yang berada di bawah MAPPI mencapai antara Rp10 ribu triliun hingga Rp12 ribu triliun per tahun.

“Artinya 80 persen peran Penilai Publik di KJPP ini sangat signifikan,” jelasnya.

Ia menyebut seluruh langkah DPN dilakukan secara bertahap dan persuasif, baik secara verbal maupun administratif. Di antaranya bertemu dengan Wakil Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Keuangan, audiensi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga DPR RI Komisi XI untuk mendorong percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai. 

“Menteri Ekraf mendukung kita dan beliau berjanji untuk berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Keuangan untuk segera meluncurkan UU tentang Penilai,” kata Budi. 

Selain itu, DPN akan mengajukan judicial review terhadap UU KUHP pasal 20; UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 32 dan 38 agar proses pemeriksaan administrasi terhadap Profesi Penilai didahulukan dibandingkan proses pidananya, serta POJK 40/2019 dan POJK 3/2022 terkait batasan penilai internal sebesar Rp10 miliar. 

“Agar semua langkah yang kita lakukan tercatat oleh negara bahwa kita ini punya peran strategis dalam kemajuan ekonomi,” tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya