Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Cegah Kriminalisasi, MAPPI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kriminalisasi pada profesi penilai patut dikecam. Profesi penilai bekerja di bawah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, hingga keputusan menteri. 

Begitu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo seraya menegaskan menolak kriminalisasi terhadap profesi penilai.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Peningkatan Kompetensi Penilai Pertanahan untuk Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Upaya Perlindungan Keuangan Negara di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Jakarta.


Budi mengatakan, Penilai Publik di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan tugas negara. Seharusnya, profesi ini dilindungi selama bertugas. 

Budi memastikan, para penilai tidak memiliki keinginan atau kemauan untuk terlibat dalam kegiatan yang berujung pada perkara hukum. Namun, profesi ini pasti dilibatkan dalam banyak proyek pemerintah.

“Bagaimana tidak turut serta wong kita menjadi salah satu unsur penunjang profesi untuk sektor pertanahan. Dan ini yang perlu kita perhatikan. Karena ini masalah hukum, ya kita melawan secara hukum juga,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Februari 2026.

Budi mengatakan, profesi penilai memiliki peran strategis di luar sektor pertanahan, seperti sektor keuangan dan profesi penunjang lainnya, seperti penentuan lelang, harta gono-gini, hingga laporan keuangan. 

Setiap tahun nilai yang dicatatkan oleh Penilai Publik dari KJPP yang berada di bawah MAPPI mencapai antara Rp10 ribu triliun hingga Rp12 ribu triliun per tahun.

“Artinya 80 persen peran Penilai Publik di KJPP ini sangat signifikan,” jelasnya.

Ia menyebut seluruh langkah DPN dilakukan secara bertahap dan persuasif, baik secara verbal maupun administratif. Di antaranya bertemu dengan Wakil Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Keuangan, audiensi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga DPR RI Komisi XI untuk mendorong percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai. 

“Menteri Ekraf mendukung kita dan beliau berjanji untuk berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Keuangan untuk segera meluncurkan UU tentang Penilai,” kata Budi. 

Selain itu, DPN akan mengajukan judicial review terhadap UU KUHP pasal 20; UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 32 dan 38 agar proses pemeriksaan administrasi terhadap Profesi Penilai didahulukan dibandingkan proses pidananya, serta POJK 40/2019 dan POJK 3/2022 terkait batasan penilai internal sebesar Rp10 miliar. 

“Agar semua langkah yang kita lakukan tercatat oleh negara bahwa kita ini punya peran strategis dalam kemajuan ekonomi,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya