Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Cegah Kriminalisasi, MAPPI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kriminalisasi pada profesi penilai patut dikecam. Profesi penilai bekerja di bawah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, hingga keputusan menteri. 

Begitu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo seraya menegaskan menolak kriminalisasi terhadap profesi penilai.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Peningkatan Kompetensi Penilai Pertanahan untuk Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Upaya Perlindungan Keuangan Negara di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Jakarta.


Budi mengatakan, Penilai Publik di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan tugas negara. Seharusnya, profesi ini dilindungi selama bertugas. 

Budi memastikan, para penilai tidak memiliki keinginan atau kemauan untuk terlibat dalam kegiatan yang berujung pada perkara hukum. Namun, profesi ini pasti dilibatkan dalam banyak proyek pemerintah.

“Bagaimana tidak turut serta wong kita menjadi salah satu unsur penunjang profesi untuk sektor pertanahan. Dan ini yang perlu kita perhatikan. Karena ini masalah hukum, ya kita melawan secara hukum juga,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Februari 2026.

Budi mengatakan, profesi penilai memiliki peran strategis di luar sektor pertanahan, seperti sektor keuangan dan profesi penunjang lainnya, seperti penentuan lelang, harta gono-gini, hingga laporan keuangan. 

Setiap tahun nilai yang dicatatkan oleh Penilai Publik dari KJPP yang berada di bawah MAPPI mencapai antara Rp10 ribu triliun hingga Rp12 ribu triliun per tahun.

“Artinya 80 persen peran Penilai Publik di KJPP ini sangat signifikan,” jelasnya.

Ia menyebut seluruh langkah DPN dilakukan secara bertahap dan persuasif, baik secara verbal maupun administratif. Di antaranya bertemu dengan Wakil Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Keuangan, audiensi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga DPR RI Komisi XI untuk mendorong percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai. 

“Menteri Ekraf mendukung kita dan beliau berjanji untuk berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Keuangan untuk segera meluncurkan UU tentang Penilai,” kata Budi. 

Selain itu, DPN akan mengajukan judicial review terhadap UU KUHP pasal 20; UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 32 dan 38 agar proses pemeriksaan administrasi terhadap Profesi Penilai didahulukan dibandingkan proses pidananya, serta POJK 40/2019 dan POJK 3/2022 terkait batasan penilai internal sebesar Rp10 miliar. 

“Agar semua langkah yang kita lakukan tercatat oleh negara bahwa kita ini punya peran strategis dalam kemajuan ekonomi,” tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya