Berita

Konferensi Pers Kejaksaan Agung tentang penanganan perkara korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2020-2024. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Hukum

Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi CPO-POME, 8 Orang Swasta

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 21:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan alat bukti yang cukup melalui penyidikan mendalam.

“Tim penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 10 Februari 2026.


Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pelaku usaha. Mereka antara lain LHB, pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT; VNR, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT; dan MZ, pejabat KPBC Pekanbaru.

Sementara dari pihak swasta adalah ES selaku direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS; ERW selaku direktur PT BMM FLX selaku direktur utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku direktur PT TAJ; TNY direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; RBN direktur PT CKK; serta YSR dirut PT MAS dan Komisiaris PT SBP.

Para tersangka diduga merekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi limbah atau residu padat.

Modus tersebut dilakukan untuk menghindari kebijakan pembatasan ekspor CPO, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, dan pungutan sawit.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap meloloskan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 hingga 14 triliun," kata Syarief.

"Itu baru kerugian keuangan negara, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," tambahnya. 

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

In Memorian Try Sutrisno: Pemikiran dan Dedikasi

Senin, 02 Maret 2026 | 18:14

Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 18:12

Lebaran di Ambang Kelangkaan BBM

Senin, 02 Maret 2026 | 18:04

Konflik Iran-Israel Bisa Bikin Harga BBM Naik

Senin, 02 Maret 2026 | 18:00

Benahi Tol Sumatera Jelang Mudik 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 17:46

Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK

Senin, 02 Maret 2026 | 17:28

Ayatollah Alireza Arafi dan Masa Depan Republik Islam Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 17:13

Waka MPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Gejolak Selat Hormuz pada APBN

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

Adkasi Minta Evaluasi Kebijakan Transfer Keuangan Daerah

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

5 Destinasi Terbaik untuk Merayakan Cap Go Meh 2026 di Indonesia

Senin, 02 Maret 2026 | 16:59

Selengkapnya