Berita

Logo Blueray Cargo. (Foto: Website blueraycargo.co)

Hukum

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 01:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik PT Blueray (BR) diultimatum untuk menyerahkan diri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap saat OTT pada Rabu, 4 Februari 2026.

"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Februari 2026.


Untuk itu, KPK mengimbau agar John Field menyerahkan diri.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau, kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri," pungkas Asep.

KPK resmi menetapkan enam orang tersangka. Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 Juncto UU 20/2021 dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 Juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap tersangka Rizal, Siprian dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 Juncto UU 20/2021 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya