Berita

Logo Blueray Cargo. (Foto: Website blueraycargo.co)

Hukum

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 01:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik PT Blueray (BR) diultimatum untuk menyerahkan diri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap saat OTT pada Rabu, 4 Februari 2026.

"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Februari 2026.


Untuk itu, KPK mengimbau agar John Field menyerahkan diri.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau, kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri," pungkas Asep.

KPK resmi menetapkan enam orang tersangka. Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 Juncto UU 20/2021 dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 Juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap tersangka Rizal, Siprian dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 Juncto UU 20/2021 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya