Berita

Logo Blueray Cargo. (Foto: Website blueraycargo.co)

Hukum

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 01:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik PT Blueray (BR) diultimatum untuk menyerahkan diri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap saat OTT pada Rabu, 4 Februari 2026.

"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Februari 2026.


Untuk itu, KPK mengimbau agar John Field menyerahkan diri.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau, kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri," pungkas Asep.

KPK resmi menetapkan enam orang tersangka. Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 Juncto UU 20/2021 dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 Juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap tersangka Rizal, Siprian dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 Juncto UU 20/2021 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya