Berita

Kuasa hukum PSHT Mohamad Samsodin (kiri) usai menyampaikan laporan ke Divisi Propam Polri.

Hukum

PSHT Laporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota ke Propam

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 06:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melaporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan terkait pembubaran unjuk rasa damai warga PSHT di Kota Madiun, 3 Februari 2026.

"Hari ini melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi. Yang kami laporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota terkait adanya pernyataan saudara Kasatintelkam yang mana menimbulkan kegaduhan atas pernyataan tersebut," kata kuasa hukum PSHT Mohamad Samsodin usai membuat laporan di Gedung Divisi Propam, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. 

Samsodin mengatakan aksi telah diberitahukan secara resmi kepada kepolisian. Namun di lapangan, massa justru dibubarkan. Aksi digelar untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana Parapatan Luhur PSHT 2026 yang dikaitkan dengan pihak Murjoko dan dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas.


"Tindakan aparat di lapangan tidak sesuai dengan semangat pengamanan karena disertai pembubaran aksi serta pernyataan yang menyudutkan peserta aksi," kata Samsodin.

Samsodin menilai tindakan aparat tidak sejalan dengan semangat pengamanan, terlebih Polres Madiun Kota telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan. Ia juga mempersoalkan pernyataan Kasatintelkam Polres Madiun yang menyebut pihak Murjoko memiliki dokumen tertentu tanpa penjelasan.

Sebaliknya, ia menegaskan kepengurusan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan M. Taufik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum.

"Sengaja kami melaporkan ke Divpropam Polri karena PSHT tingkat nasional. Pengaduan ini bentuk kontrol agar Polri tetap profesional, netral, dan menjunjung kode etik," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya