Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Resmi, PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 08:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Varia Intra Finance (VIF). Melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari 2026, regulator resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut karena dinilai tidak mampu lagi melakukan penyehatan keuangan.

Keputusan ini diambil setelah PT VIF melewati masa pengawasan khusus namun gagal memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulator sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisinya sesuai dengan rencana tindak yang telah disepakati.


"Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan. Maka selanjutnya, OJK pun mencabut izin usaha perusahaan ini," ungkap Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Sabtu 24 Januari 2026.

Pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 (sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025). OJK menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya menjaga integritas industri pembiayaan nasional.

Langkah ini bertujuan agar industri tetap sehat dan kepercayaan masyarakat tidak tergerus oleh perusahaan yang gagal menjalankan standar operasional dengan baik. Dengan dicabutnya izin ini, PT VIF secara otomatis dilarang menjalankan aktivitas pembiayaan serta dilarang menggunakan atribut nama seperti "finance" atau istilah lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan.

Pasca pencabutan izin, PT VIF kini memikul tanggung jawab besar untuk membereskan seluruh hak dan kewajiban kepada para debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dijalankan perusahaan:

Pembubaran Badan Hukum: Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Transparansi Informasi: Memberikan kejelasan kepada semua pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Gugus Tugas Layanan: Membentuk pusat layanan untuk melayani masyarakat dan debitur hingga tim likuidasi resmi terbentuk.

Bagi masyarakat atau debitur yang berkepentingan, PT VIF telah menyediakan saluran komunikasi melalui nomor telepon (021) 3802865, WhatsApp 0851-1770-7778, atau email di adminpusat@variaintrafinance.com. Kantor fisik perusahaan berlokasi di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta Pusat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya