Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Resmi, PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 08:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Varia Intra Finance (VIF). Melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari 2026, regulator resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut karena dinilai tidak mampu lagi melakukan penyehatan keuangan.

Keputusan ini diambil setelah PT VIF melewati masa pengawasan khusus namun gagal memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulator sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisinya sesuai dengan rencana tindak yang telah disepakati.


"Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan. Maka selanjutnya, OJK pun mencabut izin usaha perusahaan ini," ungkap Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Sabtu 24 Januari 2026.

Pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 (sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025). OJK menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya menjaga integritas industri pembiayaan nasional.

Langkah ini bertujuan agar industri tetap sehat dan kepercayaan masyarakat tidak tergerus oleh perusahaan yang gagal menjalankan standar operasional dengan baik. Dengan dicabutnya izin ini, PT VIF secara otomatis dilarang menjalankan aktivitas pembiayaan serta dilarang menggunakan atribut nama seperti "finance" atau istilah lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan.

Pasca pencabutan izin, PT VIF kini memikul tanggung jawab besar untuk membereskan seluruh hak dan kewajiban kepada para debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dijalankan perusahaan:

Pembubaran Badan Hukum: Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Transparansi Informasi: Memberikan kejelasan kepada semua pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Gugus Tugas Layanan: Membentuk pusat layanan untuk melayani masyarakat dan debitur hingga tim likuidasi resmi terbentuk.

Bagi masyarakat atau debitur yang berkepentingan, PT VIF telah menyediakan saluran komunikasi melalui nomor telepon (021) 3802865, WhatsApp 0851-1770-7778, atau email di adminpusat@variaintrafinance.com. Kantor fisik perusahaan berlokasi di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta Pusat.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya