Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar Bebas Usai Disandera DJP

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 23:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan seorang penunggak pajak berinisial SHB usai melunasi tunggakan pajak senilai Rp25,4 miliar. 

Penanggung Pajak tersebut melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp25.461.551.451 serta biaya penagihan Rp7.588.000 pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Dengan pelunasan itu, SHB resmi dilepaskan dari penyanderaan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang.


Pembebasan dilakukan sesuai Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila seluruh utang pajak dan biaya penagihan yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.

Tindakan penyanderaan sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang penegakan hukum di bidang perpajakan.

DJP menjelaskan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu. 

Langkah ini hanya dapat diterapkan terhadap wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Dalam kasus ini, SHB sempat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, DJP memastikan seluruh hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh juga menegaskan seluruh proses penyanderaan hingga pelepasan telah dilakukan sesuai aturan.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

“Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” lanjutnya.

Nurbaeti menambahkan, penegakan hukum perpajakan diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” pungkasnya.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya