Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar Bebas Usai Disandera DJP

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 23:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan seorang penunggak pajak berinisial SHB usai melunasi tunggakan pajak senilai Rp25,4 miliar. 

Penanggung Pajak tersebut melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp25.461.551.451 serta biaya penagihan Rp7.588.000 pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Dengan pelunasan itu, SHB resmi dilepaskan dari penyanderaan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang.


Pembebasan dilakukan sesuai Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila seluruh utang pajak dan biaya penagihan yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.

Tindakan penyanderaan sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang penegakan hukum di bidang perpajakan.

DJP menjelaskan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu. 

Langkah ini hanya dapat diterapkan terhadap wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Dalam kasus ini, SHB sempat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, DJP memastikan seluruh hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh juga menegaskan seluruh proses penyanderaan hingga pelepasan telah dilakukan sesuai aturan.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

“Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” lanjutnya.

Nurbaeti menambahkan, penegakan hukum perpajakan diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya