Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar Bebas Usai Disandera DJP

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 23:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan seorang penunggak pajak berinisial SHB usai melunasi tunggakan pajak senilai Rp25,4 miliar. 

Penanggung Pajak tersebut melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp25.461.551.451 serta biaya penagihan Rp7.588.000 pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Dengan pelunasan itu, SHB resmi dilepaskan dari penyanderaan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang.


Pembebasan dilakukan sesuai Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila seluruh utang pajak dan biaya penagihan yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.

Tindakan penyanderaan sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang penegakan hukum di bidang perpajakan.

DJP menjelaskan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu. 

Langkah ini hanya dapat diterapkan terhadap wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Dalam kasus ini, SHB sempat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, DJP memastikan seluruh hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh juga menegaskan seluruh proses penyanderaan hingga pelepasan telah dilakukan sesuai aturan.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

“Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” lanjutnya.

Nurbaeti menambahkan, penegakan hukum perpajakan diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” pungkasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya