Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar Bebas Usai Disandera DJP

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 23:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan seorang penunggak pajak berinisial SHB usai melunasi tunggakan pajak senilai Rp25,4 miliar. 

Penanggung Pajak tersebut melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp25.461.551.451 serta biaya penagihan Rp7.588.000 pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Dengan pelunasan itu, SHB resmi dilepaskan dari penyanderaan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang.


Pembebasan dilakukan sesuai Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila seluruh utang pajak dan biaya penagihan yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.

Tindakan penyanderaan sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang penegakan hukum di bidang perpajakan.

DJP menjelaskan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu. 

Langkah ini hanya dapat diterapkan terhadap wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Dalam kasus ini, SHB sempat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, DJP memastikan seluruh hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh juga menegaskan seluruh proses penyanderaan hingga pelepasan telah dilakukan sesuai aturan.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

“Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” lanjutnya.

Nurbaeti menambahkan, penegakan hukum perpajakan diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” pungkasnya.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya