Berita

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 16:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, dua tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2026.


Budi menjelaskan alasan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Selain hasil gelar perkara khusus, Budi juga menyebut ada permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam pertimbangan penerbitan SP3.

Sementara itu, Damai menyebutkan SP3 tersebut diterbitkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Ia menegaskan penghentian perkara bukan akibat pertemuannya dengan Jokowi, melainkan hasil desakan hukum yang telah lama ia ajukan.

“Desakan saya sudah lama untuk itu (SP3), yaitu sejak 15 Desember 2025. Saya ajukan surat tersebut pada saat gelar perkara,” jelasnya.

Menurut Damai, langkah serupa juga dilakukan Koordinator TPUA Eggi Sudjana meski dengan pendekatan pembelaan yang berbeda. Eggi, kata Damai, menggunakan keterangan ahli dalam pembelaannya.

“Bang Eggi menggunakan pakar, kalau enggak salah Prof Muzakir. Pembelaannya juga beda. Kalau saya, pembelaannya berbeda,” kata Damai.

Ia mengatakan argumentasi hukum yang disampaikannya tidak dapat dibantah oleh pihak manapun, termasuk penyidik, sehingga SP3 akhirnya dikeluarkan.

“Dan tidak bisa ditolak kemungkinan besar oleh siapa pun, termasuk penyidik, sehingga penyidik mengeluarkan SP3 untuk saya,” tegasnya.

Damai kembali menekankan bahwa penerbitan SP3 kasusnya tidak berkaitan dengan agenda pertemuan dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia hanya mengakui adanya kedekatan waktu antara kedua peristiwa tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya