Berita

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 16:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, dua tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2026.


Budi menjelaskan alasan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Selain hasil gelar perkara khusus, Budi juga menyebut ada permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam pertimbangan penerbitan SP3.

Sementara itu, Damai menyebutkan SP3 tersebut diterbitkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Ia menegaskan penghentian perkara bukan akibat pertemuannya dengan Jokowi, melainkan hasil desakan hukum yang telah lama ia ajukan.

“Desakan saya sudah lama untuk itu (SP3), yaitu sejak 15 Desember 2025. Saya ajukan surat tersebut pada saat gelar perkara,” jelasnya.

Menurut Damai, langkah serupa juga dilakukan Koordinator TPUA Eggi Sudjana meski dengan pendekatan pembelaan yang berbeda. Eggi, kata Damai, menggunakan keterangan ahli dalam pembelaannya.

“Bang Eggi menggunakan pakar, kalau enggak salah Prof Muzakir. Pembelaannya juga beda. Kalau saya, pembelaannya berbeda,” kata Damai.

Ia mengatakan argumentasi hukum yang disampaikannya tidak dapat dibantah oleh pihak manapun, termasuk penyidik, sehingga SP3 akhirnya dikeluarkan.

“Dan tidak bisa ditolak kemungkinan besar oleh siapa pun, termasuk penyidik, sehingga penyidik mengeluarkan SP3 untuk saya,” tegasnya.

Damai kembali menekankan bahwa penerbitan SP3 kasusnya tidak berkaitan dengan agenda pertemuan dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia hanya mengakui adanya kedekatan waktu antara kedua peristiwa tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya