Berita

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 16:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, dua tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2026.


Budi menjelaskan alasan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Selain hasil gelar perkara khusus, Budi juga menyebut ada permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam pertimbangan penerbitan SP3.

Sementara itu, Damai menyebutkan SP3 tersebut diterbitkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Ia menegaskan penghentian perkara bukan akibat pertemuannya dengan Jokowi, melainkan hasil desakan hukum yang telah lama ia ajukan.

“Desakan saya sudah lama untuk itu (SP3), yaitu sejak 15 Desember 2025. Saya ajukan surat tersebut pada saat gelar perkara,” jelasnya.

Menurut Damai, langkah serupa juga dilakukan Koordinator TPUA Eggi Sudjana meski dengan pendekatan pembelaan yang berbeda. Eggi, kata Damai, menggunakan keterangan ahli dalam pembelaannya.

“Bang Eggi menggunakan pakar, kalau enggak salah Prof Muzakir. Pembelaannya juga beda. Kalau saya, pembelaannya berbeda,” kata Damai.

Ia mengatakan argumentasi hukum yang disampaikannya tidak dapat dibantah oleh pihak manapun, termasuk penyidik, sehingga SP3 akhirnya dikeluarkan.

“Dan tidak bisa ditolak kemungkinan besar oleh siapa pun, termasuk penyidik, sehingga penyidik mengeluarkan SP3 untuk saya,” tegasnya.

Damai kembali menekankan bahwa penerbitan SP3 kasusnya tidak berkaitan dengan agenda pertemuan dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia hanya mengakui adanya kedekatan waktu antara kedua peristiwa tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya