Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 15:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, diduga menggunakan rekening kerabat untuk menampung uang hasil pemerasan senilai Rp12 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Heri masih menerima aliran uang terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) meskipun telah pensiun.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.


Selain menampung uang melalui rekening kerabat, Heri juga diduga membeli sejumlah aset dari hasil pemerasan dengan menggunakan nama kerabatnya. Menurut KPK, pola pungutan tidak resmi tersebut telah berlangsung lama dan terus dilakukan hingga kasus ini terungkap pada 2025.

Heri Sudarmanto diduga menerima uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA) sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker pada 2010–2015. Praktik tersebut berlanjut saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker pada 2015–2017, Sekjen Kemnaker pada 2017–2018, serta sebagai pejabat fungsional utama Kemnaker pada 2018–2023.

Bahkan setelah pensiun, Heri masih diduga menerima aliran dana dari para agen TKA hingga 2025.

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK resmi menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Sehari kemudian, Kamis, 30 Oktober 2025, KPK menggeledah rumah Heri dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan berkas perkara terhadap delapan tersangka lain, yakni Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025), serta Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA 2019–2024).

Selain itu, tiga staf Direktorat PPTKA juga menjadi tersangka, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang menjabat pada periode 2019-2024.

Dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, KPK mengidentifikasi penerimaan uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen pengurusan TKA. Namun, praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2012 hingga 2024, melintasi era kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hingga Ida Fauziyah.

Haryanto tercatat sebagai penerima uang terbesar dengan total Rp18 miliar. Sementara itu, Suhartono menerima Rp460 juta, Wisnu Rp580 juta, Devi Rp2,3 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Putri Rp13,9 miliar, Jamal Rp1,1 miliar, dan Alfa Rp1,8 miliar.

Sisa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk dibagikan kepada pegawai Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Sekitar 85 pegawai menerima dana dengan total sedikitnya Rp8,94 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset, baik atas nama sendiri maupun keluarga.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya