Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 15:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, diduga menggunakan rekening kerabat untuk menampung uang hasil pemerasan senilai Rp12 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Heri masih menerima aliran uang terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) meskipun telah pensiun.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.


Selain menampung uang melalui rekening kerabat, Heri juga diduga membeli sejumlah aset dari hasil pemerasan dengan menggunakan nama kerabatnya. Menurut KPK, pola pungutan tidak resmi tersebut telah berlangsung lama dan terus dilakukan hingga kasus ini terungkap pada 2025.

Heri Sudarmanto diduga menerima uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA) sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker pada 2010–2015. Praktik tersebut berlanjut saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker pada 2015–2017, Sekjen Kemnaker pada 2017–2018, serta sebagai pejabat fungsional utama Kemnaker pada 2018–2023.

Bahkan setelah pensiun, Heri masih diduga menerima aliran dana dari para agen TKA hingga 2025.

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK resmi menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Sehari kemudian, Kamis, 30 Oktober 2025, KPK menggeledah rumah Heri dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan berkas perkara terhadap delapan tersangka lain, yakni Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025), serta Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA 2019–2024).

Selain itu, tiga staf Direktorat PPTKA juga menjadi tersangka, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang menjabat pada periode 2019-2024.

Dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, KPK mengidentifikasi penerimaan uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen pengurusan TKA. Namun, praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2012 hingga 2024, melintasi era kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hingga Ida Fauziyah.

Haryanto tercatat sebagai penerima uang terbesar dengan total Rp18 miliar. Sementara itu, Suhartono menerima Rp460 juta, Wisnu Rp580 juta, Devi Rp2,3 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Putri Rp13,9 miliar, Jamal Rp1,1 miliar, dan Alfa Rp1,8 miliar.

Sisa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk dibagikan kepada pegawai Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Sekitar 85 pegawai menerima dana dengan total sedikitnya Rp8,94 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset, baik atas nama sendiri maupun keluarga.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya