Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tersangka Heri Sudarmanto Masih Terima Uang Pemerasan Meski Sudah Pensiun

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, masih menerima aliran uang pemerasan meskipun telah pensiun. Total uang yang diterima Heri tercatat mencapai Rp12 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Menurut Budi, Heri diduga menerima uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA) sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker pada periode 2010?"2015. Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada 2015?"2017, aliran uang tersebut masih terus diterima.


Bahkan, ketika Heri menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker pada 2017?"2018 dan kemudian menjadi pejabat fungsional utama di Kemnaker pada 2018?"2023, praktik tersebut diduga masih berlangsung.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Budi menegaskan penyidik KPK masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara ini. Ia menduga pola pungutan tidak resmi tersebut telah berlangsung lama dan berlanjut hingga kasus ini terungkap.

Sebelumnya, pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan Heri Sudarmanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010?"2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015-2017), serta Sekjen Kemnaker (2017-2018), sebagai tersangka baru. 

KPK juga telah menggeledah rumah Heri pada Kamis, 30 Oktober 2025, dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas delapan tersangka lain, yakni Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020?"2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019?"2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024?"2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017?"2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024?"2025), Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019?"2021 serta PPK PPTKA 2019?"2024), serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA periode 2019?"2024.

KPK mengungkapkan, dari praktik pemerasan pada periode 2019?"2024, oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen-agen pengurusan TKA. Namun, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2012 hingga 2024, mulai dari era Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.

Dalam pembagian uang tersebut, Haryanto disebut menerima jumlah terbesar, yakni Rp18 miliar. Sementara Suhartono menerima Rp460 juta, Wisnu Rp580 juta, Devi Rp2,3 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Putri Rp13,9 miliar, Jamal Rp1,1 miliar, dan Alfa Rp1,8 miliar.

Sisa uang hasil pemerasan digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Uang tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadi serta pembelian aset atas nama sendiri maupun keluarga.

KPK mencatat, uang tersebut turut dibagikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, sekitar 85 orang, dengan total sekurang-kurangnya Rp8,94 miliar.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya