Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tersangka Heri Sudarmanto Masih Terima Uang Pemerasan Meski Sudah Pensiun

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, masih menerima aliran uang pemerasan meskipun telah pensiun. Total uang yang diterima Heri tercatat mencapai Rp12 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Menurut Budi, Heri diduga menerima uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA) sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker pada periode 2010?"2015. Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada 2015?"2017, aliran uang tersebut masih terus diterima.


Bahkan, ketika Heri menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker pada 2017?"2018 dan kemudian menjadi pejabat fungsional utama di Kemnaker pada 2018?"2023, praktik tersebut diduga masih berlangsung.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Budi menegaskan penyidik KPK masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara ini. Ia menduga pola pungutan tidak resmi tersebut telah berlangsung lama dan berlanjut hingga kasus ini terungkap.

Sebelumnya, pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan Heri Sudarmanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010?"2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015-2017), serta Sekjen Kemnaker (2017-2018), sebagai tersangka baru. 

KPK juga telah menggeledah rumah Heri pada Kamis, 30 Oktober 2025, dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas delapan tersangka lain, yakni Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020?"2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019?"2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024?"2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017?"2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024?"2025), Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019?"2021 serta PPK PPTKA 2019?"2024), serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA periode 2019?"2024.

KPK mengungkapkan, dari praktik pemerasan pada periode 2019?"2024, oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen-agen pengurusan TKA. Namun, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2012 hingga 2024, mulai dari era Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.

Dalam pembagian uang tersebut, Haryanto disebut menerima jumlah terbesar, yakni Rp18 miliar. Sementara Suhartono menerima Rp460 juta, Wisnu Rp580 juta, Devi Rp2,3 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Putri Rp13,9 miliar, Jamal Rp1,1 miliar, dan Alfa Rp1,8 miliar.

Sisa uang hasil pemerasan digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Uang tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadi serta pembelian aset atas nama sendiri maupun keluarga.

KPK mencatat, uang tersebut turut dibagikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, sekitar 85 orang, dengan total sekurang-kurangnya Rp8,94 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya