Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 08:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membantah adanya pihak yang melindungi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Budi juga membantah adanya keraguan pimpinan KPK dalam menetapkan Fuad sebagai tersangka bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


"Penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti... Sehingga dalam penetapan sebagai tersangka pada perkara kuota haji ini, dua orang ini dulu ya, saudara YCQ dan saudara IAA," jelasnya.

Ia menegaskan penyidikan masih berpeluang menetapkan tersangka lain.

"Namun tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir karena penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dua pimpinan KPK sempat menolak penetapan Fuad sebagai tersangka karena mendapat “atensi” dari penguasa, sementara tiga pimpinan lainnya menyatakan setuju. KPK saat ini dipimpin Setyo Budiyanto sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025, dan diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, meski penghitungan kerugian negara oleh BPK belum rampung.
Dalam perkara ini, KPK melarang Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Penyidikan telah berjalan sejak 8 Agustus 2025 dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi yang seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Namun, dalam KMA Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya