Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 08:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membantah adanya pihak yang melindungi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Budi juga membantah adanya keraguan pimpinan KPK dalam menetapkan Fuad sebagai tersangka bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


"Penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti... Sehingga dalam penetapan sebagai tersangka pada perkara kuota haji ini, dua orang ini dulu ya, saudara YCQ dan saudara IAA," jelasnya.

Ia menegaskan penyidikan masih berpeluang menetapkan tersangka lain.

"Namun tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir karena penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dua pimpinan KPK sempat menolak penetapan Fuad sebagai tersangka karena mendapat “atensi” dari penguasa, sementara tiga pimpinan lainnya menyatakan setuju. KPK saat ini dipimpin Setyo Budiyanto sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025, dan diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, meski penghitungan kerugian negara oleh BPK belum rampung.
Dalam perkara ini, KPK melarang Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Penyidikan telah berjalan sejak 8 Agustus 2025 dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi yang seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Namun, dalam KMA Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya