Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 08:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membantah adanya pihak yang melindungi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Budi juga membantah adanya keraguan pimpinan KPK dalam menetapkan Fuad sebagai tersangka bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


"Penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti... Sehingga dalam penetapan sebagai tersangka pada perkara kuota haji ini, dua orang ini dulu ya, saudara YCQ dan saudara IAA," jelasnya.

Ia menegaskan penyidikan masih berpeluang menetapkan tersangka lain.

"Namun tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir karena penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dua pimpinan KPK sempat menolak penetapan Fuad sebagai tersangka karena mendapat “atensi” dari penguasa, sementara tiga pimpinan lainnya menyatakan setuju. KPK saat ini dipimpin Setyo Budiyanto sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025, dan diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, meski penghitungan kerugian negara oleh BPK belum rampung.
Dalam perkara ini, KPK melarang Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Penyidikan telah berjalan sejak 8 Agustus 2025 dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi yang seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Namun, dalam KMA Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya