Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 08:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membantah adanya pihak yang melindungi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Budi juga membantah adanya keraguan pimpinan KPK dalam menetapkan Fuad sebagai tersangka bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


"Penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti... Sehingga dalam penetapan sebagai tersangka pada perkara kuota haji ini, dua orang ini dulu ya, saudara YCQ dan saudara IAA," jelasnya.

Ia menegaskan penyidikan masih berpeluang menetapkan tersangka lain.

"Namun tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir karena penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dua pimpinan KPK sempat menolak penetapan Fuad sebagai tersangka karena mendapat “atensi” dari penguasa, sementara tiga pimpinan lainnya menyatakan setuju. KPK saat ini dipimpin Setyo Budiyanto sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025, dan diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, meski penghitungan kerugian negara oleh BPK belum rampung.
Dalam perkara ini, KPK melarang Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Penyidikan telah berjalan sejak 8 Agustus 2025 dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi yang seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Namun, dalam KMA Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya