Berita

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: RMOL)

Politik

Komisi II DPR: Regulasi Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 16:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD hingga kini belum menjadi agenda resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, ketentuan mengenai Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu.

“Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas. Pilkadanya belum masuk Prolegnas,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.


Ia menjelaskan, fokus utama Komisi II saat ini adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif.

Sementara itu, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Karena itu, menurut Rifqinizamy, Komisi II tidak memiliki kewenangan membahas perubahan sistem Pilkada tanpa adanya keputusan politik baru melalui mekanisme legislasi formal.

Terkait usulan kodifikasi undang-undang pemilu dan pemilihan, Rifqinizamy menyebut Komisi II mendorong langkah tersebut agar pembenahan sistem kepemiluan dapat dilakukan secara menyeluruh. Namun, keputusan tetap berada di tangan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.

“Kami berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan dengan lebih baik,” ujar legislator Partai Nasdem itu.

Ia menambahkan, Komisi II kini tengah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Sejak Januari, Komisi II juga membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi secara berkala.

Soal perdebatan Pilkada langsung atau tidak langsung, Rifqinizamy menegaskan konstitusi hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan model tertentu. Karena itu, berbagai gagasan masih dapat didiskusikan sepanjang memenuhi prinsip demokrasi.

Meski demikian, ia mengingatkan publik agar menghormati proses legislasi yang sedang berjalan dan tidak menarik spekulasi berlebihan, termasuk mengaitkannya dengan perubahan sistem pemilihan presiden.

“Boleh berwacana, tetapi jangan menyesatkan publik. Sampai hari ini, pilkada langsung atau tidak langsung belum menjadi agenda legislasi DPR,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya