Berita

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Netflix)

Politik

Bangsa Besar Tak Anti Kritik dan Satir

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik mendapat tanggapan dari Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Prof Rhenald Kasali.

Menurut Rhenald, satir dalam dunia seni dan humor memiliki fungsi sosial yang penting sebagai sarana refleksi bagi masyarakat. Ia menilai satir tidak dimaksudkan untuk menyenangkan semua pihak, melainkan sebagai cara menyentil kesadaran publik agar tetap kritis dan rasional dalam menyikapi realitas.

“Satir selalu punya fungsi sosial. Ia bukan untuk memeluk, tetapi untuk mencubit agar kita tetap waras melihat diri sendiri, para tokoh publik, dan realitas yang sering terlalu serius,” ujar Rhenald lewat akun Instagram miliknya, 11 Januari 2026.


Rhenald menegaskan, masyarakat yang dewasa adalah masyarakat yang mampu menerima kritik, termasuk kritik yang disampaikan melalui humor. Ia mengingatkan bahwa respons berlebihan terhadap karya satir justru dapat menunjukkan ketidakmampuan membedakan antara ekspresi seni dan pelanggaran hukum.

“Bangsa yang besar bukan bangsa yang anti kritik, melainkan bangsa yang mampu tertawa, menahan emosi, dan membedakan mana humor, mana hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Rhenald mengajak publik untuk tetap mengedepankan akal sehat dalam merespons perbedaan pandangan maupun ekspresi. Menurutnya, rasa tersinggung adalah hal yang wajar, namun tidak boleh mengalahkan nalar dan kedewasaan berpikir.

“Kuping boleh panas, perasaan boleh terusik, tetapi akal sehat harus tetap memimpin,” pungkas Rhenald. 

Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya