Ilustrasi alokasi dana otonomi khusus untuk Papua dan Aceh. (Foto: Artificial Intelligence)
Ilustrasi alokasi dana otonomi khusus untuk Papua dan Aceh. (Foto: Artificial Intelligence)
Dana ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Papua dan Aceh, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21) huruf d direncanakan sebesar Rp14.000.629.540.000,00 (empat belas triliun enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 13 ayat (1) UU 17/2025 tentang APBN 2026 dikutip redaksi, Kamis, 8 Januari 2026.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Senin, 01 Juni 2026 | 13:12
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
UPDATE
Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13