Berita

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tiga Hakim Perkara Tom Lembong Terbukti Langgar Etik

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tiga Hakim yaitu Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Allfis Setyawan dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial memberikan vonis pada ketiganya, atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

"Terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim," tulis putusan sidang etik KY dikutip pada Sabtu 27 Desember 2025.


Putusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Sidang Pleno KY Amzulian Rifai. Tiga hakim yang memberikan vonis sidang Tom Lembong divonis usul hukuman non palu.

"Memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan," tulis putusan sidang etik.

KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

Namun, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Tom Lembong memenuhi panggilan KY untuk menghadiri audiensi sebagai pelapor. Dari audiensi tersebut, KY mengumumkan akan memeriksa hakim terlapor pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Tom menegaskan kembali laporannya ke KY bersifat konstruktif dengan tujuan untuk memastikan adanya akuntabilitas dari para juru adil dalam menjalankan tugasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya