Berita

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tiga Hakim Perkara Tom Lembong Terbukti Langgar Etik

SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tiga Hakim yaitu Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Allfis Setyawan dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial memberikan vonis pada ketiganya, atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

"Terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim," tulis putusan sidang etik KY dikutip pada Sabtu 27 Desember 2025.


Putusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Sidang Pleno KY Amzulian Rifai. Tiga hakim yang memberikan vonis sidang Tom Lembong divonis usul hukuman non palu.

"Memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan," tulis putusan sidang etik.

KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

Namun, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Tom Lembong memenuhi panggilan KY untuk menghadiri audiensi sebagai pelapor. Dari audiensi tersebut, KY mengumumkan akan memeriksa hakim terlapor pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Tom menegaskan kembali laporannya ke KY bersifat konstruktif dengan tujuan untuk memastikan adanya akuntabilitas dari para juru adil dalam menjalankan tugasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya