Berita

Surat pernyataan Sherly Ingga Setiawan ditunjukkan kuasa hukum Wagub Erwan Setiawan, Jandri Ginting. (Foto: repro dari RMOLJabar)

Hukum

Sherly Ingga Akui Catut Wagub Jabar dan Anak, Investasi Dana Talangan Jadi Utang

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 07:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan dan putranya Daffa Al Ghifari memasuki babak baru. Sherly Ingga Setiawati mengaku mencatut nama keduanya untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan dituangkan Sherly dalam surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangan di atas materai.

"Saya mengakui dan saya telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Bapak Wakil Gubernur Jawa Barat Bapak Erwan Setiawan beserta anak beliau bernama Daffa Al Ghifari," tulis Sherly dalam surat pernyataannya seperti dikutip dari RMOLJabar.


Sherly berdomisili di Kampung Kojengkang, Karawang. Surat pernyataan dibuat di Bandung tanggal 10 Desember 2025.

Sherly dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh warga Karawang yang juga Direktur PT ADS, Andri Somantri, pada tanggal 22 Desember 2025. Dalam laporannya, Andri mengaku menyerahkan dana talang untuk membiayai berbagai kebutuhan Wagub Jabar berdasarkan skema investasi yang ditawarkan Sherly sebagai tenaga ahli Wagub Jabar. 

Dana talangan digunakan antara lain untuk pengadaan alat rumah tangga seperti kasur, mesin kopi, dan sofa, biaya liburan ke Labuan Bajo, hingga biaya ibadah umrah Erwan Setiawan beserta keluarganya.

Meski demikian dalam surat pernyataannya Sherly menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan Erwan Setiawan maupun Daffa Al Ghifari. Ia menyatakan seluruh konsekuensi hukum dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada dirinya.

“Kepada Bapak Andri Somantri selaku Direktur PT ADS, maka utang piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan Setiawan beserta Daffa. Dengan masalah ini saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” tulis Sherly, seraya menegaskan surat pernyataan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Kuasa hukum Andri Somantri, Alek Safri Winando, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp3 miliar. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Selain Sherly, Wagub Erwan dan Daffa menjadi terlapor.

Alek menjelaskan, perkara bermula pada Maret 2025 ketika Sherly mengajak Andri menghadiri sebuah acara di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Sherly menawarkan skema dana talang sekaligus memperkenalkan Andri kepada Erwan Setiawan dan Daffa Al Ghifari. Atas peristiwa tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

"Saya harap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, dan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Jawa Barat," kata Alek di Mapolda Jabar, usai membuat laporan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya