Berita

Surat pernyataan Sherly Ingga Setiawan ditunjukkan kuasa hukum Wagub Erwan Setiawan, Jandri Ginting. (Foto: repro dari RMOLJabar)

Hukum

Sherly Ingga Akui Catut Wagub Jabar dan Anak, Investasi Dana Talangan Jadi Utang

JUMAT, 26 DESEMBER 2025 | 07:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan dan putranya Daffa Al Ghifari memasuki babak baru. Sherly Ingga Setiawati mengaku mencatut nama keduanya untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan dituangkan Sherly dalam surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangan di atas materai.

"Saya mengakui dan saya telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Bapak Wakil Gubernur Jawa Barat Bapak Erwan Setiawan beserta anak beliau bernama Daffa Al Ghifari," tulis Sherly dalam surat pernyataannya seperti dikutip dari RMOLJabar.


Sherly berdomisili di Kampung Kojengkang, Karawang. Surat pernyataan dibuat di Bandung tanggal 10 Desember 2025.

Sherly dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh warga Karawang yang juga Direktur PT ADS, Andri Somantri, pada tanggal 22 Desember 2025. Dalam laporannya, Andri mengaku menyerahkan dana talang untuk membiayai berbagai kebutuhan Wagub Jabar berdasarkan skema investasi yang ditawarkan Sherly sebagai tenaga ahli Wagub Jabar. 

Dana talangan digunakan antara lain untuk pengadaan alat rumah tangga seperti kasur, mesin kopi, dan sofa, biaya liburan ke Labuan Bajo, hingga biaya ibadah umrah Erwan Setiawan beserta keluarganya.

Meski demikian dalam surat pernyataannya Sherly menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan Erwan Setiawan maupun Daffa Al Ghifari. Ia menyatakan seluruh konsekuensi hukum dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada dirinya.

“Kepada Bapak Andri Somantri selaku Direktur PT ADS, maka utang piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan Setiawan beserta Daffa. Dengan masalah ini saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” tulis Sherly, seraya menegaskan surat pernyataan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Kuasa hukum Andri Somantri, Alek Safri Winando, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp3 miliar. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Selain Sherly, Wagub Erwan dan Daffa menjadi terlapor.

Alek menjelaskan, perkara bermula pada Maret 2025 ketika Sherly mengajak Andri menghadiri sebuah acara di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Sherly menawarkan skema dana talang sekaligus memperkenalkan Andri kepada Erwan Setiawan dan Daffa Al Ghifari. Atas peristiwa tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

"Saya harap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, dan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Jawa Barat," kata Alek di Mapolda Jabar, usai membuat laporan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya