Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Presisi

Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Senin Lusa

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 20:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025.

Gelar perkara khusus merupakan permintaan dari kubu tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

"Diagendakan hari Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.


Dalam agenda gelar perkara khusus ini, penyidik akan melibatkan unsur internal dan eksternal. Langkah ini sebagai bentuk transparansi selama proses penyidikan.

"Gelar perkara khusus akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, Propam, Bidkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman," jelas Budi.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan delapan tersangka di kasus ini yang terbagi dalam dua klaster. Kluster pertama adalah pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster dua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU  ITE.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya