Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Mabes Polri Buka Suara soal Perpol yang Izinkan Anggota Bertugas di 17 Kementerian/Lembaga

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 13:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait diterbitkannya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian.

Perpol tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri itu ditandatangani pada 9 Desember 2025, atau sekitar 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian. Regulasi tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian atau lembaga telah mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku.


Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 19 ayat (2) huruf b yang mengatur jabatan tertentu dapat diisi oleh anggota Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut, Pasal 147 mengatur bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi anggota Polri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Selain itu, Pasal 153 mengatur bahwa instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu dapat mengajukan permohonan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada instansi pusat tertentu sesuai dengan permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni menteri atau kepala badan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, 13 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Kapolri akan menindaklanjuti permohonan tersebut setelah mempertimbangkan kesesuaian kompetensi anggota Polri dengan jabatan yang akan diisi. Untuk menghindari rangkap jabatan, anggota Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga akan dimutasi dari jabatan sebelumnya.

“Anggota Polri tersebut kemudian dimutasi menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Dalam Perpol tersebut, anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan. Kementerian dan lembaga dimaksud meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, penugasan juga dapat dilakukan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya