Berita

Direktur Perencanaan Konservasi, Ahmad Munawir (tengah). (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Zona Inti Taman Nasional Way Kambas Diubah untuk Skema Karbon

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup Ahmad Munawir membenarkan rencana perubahan zona pengelolaan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) 2025. Namun demikian, ia menegaskan konversi zona inti menjadi zona pemanfaatan bukan upaya membuka ruang eksploitasi.

Munawir menjelaskan, zonasi merupakan strategi pengelolaan kawasan konservasi mencakup zona inti, pemanfaatan, rehabilitasi, khusus, rimba serta religi. Perubahan zonasi juga diperbolehkan untuk menyesuaikan kebutuhan, perubahan kebijakan, maupun kondisi darurat seperti bencana.

“Perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan ini bukan dalam konteks membuka wisata atau aktivitas ekstraktif. Ini murni mengakomodir regulasi pemanfaatan karbon di kawasan konservasi hanya diperbolehkan pada zona pemanfaatan,” kata Ahmad Munawir dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (12/12).


Ia menekankan, zona pemanfaatan karbon bukanlah ruang untuk penebangan, pembangunan fasilitas, ataupun aktivitas komersial.

“Sifatnya tetap perlindungan, penjagaan, dan penelitian. Satu pohon pun tidak boleh ditebang. Kalau rusak, pelan-pelan harus diperbaiki. Justru kalau ada kerusakan, kita tidak bisa memperoleh karbon,” jelas Munawir.

Ia juga menyebut, skema pemanfaatan karbon telah dilakukan di banyak negara, dan Indonesia baru mulai membuka ruang itu melalui UU 32/2024 sebagai penyempurnaan UU 5/1990.

“Sangat salah jika ada anggapan perubahan zonasi ini untuk tambang. Tambang tidak mungkin menyerap karbon,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya