Direktur Perencanaan Konservasi, Ahmad Munawir (tengah). (Foto: RMOLLampung)
Direktur Perencanaan Konservasi, Ahmad Munawir (tengah). (Foto: RMOLLampung)
Munawir menjelaskan, zonasi merupakan strategi pengelolaan kawasan konservasi mencakup zona inti, pemanfaatan, rehabilitasi, khusus, rimba serta religi. Perubahan zonasi juga diperbolehkan untuk menyesuaikan kebutuhan, perubahan kebijakan, maupun kondisi darurat seperti bencana.
“Perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan ini bukan dalam konteks membuka wisata atau aktivitas ekstraktif. Ini murni mengakomodir regulasi pemanfaatan karbon di kawasan konservasi hanya diperbolehkan pada zona pemanfaatan,” kata Ahmad Munawir dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (12/12).
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
UPDATE
Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17
Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10
Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59
Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11