Berita

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) saat rilis penanganan kasus dugaan korupsi jatah proyek di lingkungan Pemkot Bandung. (Foto: RMOLJabar/Gilang Mustopa)

Nusantara

Anggota DPRD Fraksi Nasdem Turut Jadi Tersangka Korupsi Jatah Proyek Kota Bandung

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 19:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri Kota Bandung turut menetapkan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa. Selain Rendiana, Wakil Wali Kota Bandung Erwin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka, yakni saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif," ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Total 75 saksi telah dimintai keteranga dan status perkara resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan khusus pada 9 Desember 2025.


Irfan menjelaskan Rediana yang merupakan anggota DPRD Fraksi Nasdem dan Erwin diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta jatah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Proyek-proyek tersebut kemudian diarahkan agar menguntungkan pihak yang memiliki kedekatan dengan para tersangka.

“Paket pekerjaan itu dijalankan dan pada akhirnya menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka secara melawan hukum,” tegas Irfan dikutip dari RMOLJabar.

Pola intervensi proyek disebut berlangsung dalam sejumlah pengadaan sepanjang 2025. Penyidik kini masih menelusuri aliran keuntungan serta potensi kerugian negara.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pasal subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya