Berita

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Foto: Tangkapan Layar Kompas)

Politik

Gus Yahya Tegas Menolak Mundur dari Ketum PBNU

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 17:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya.

Penegasan itu merespons munculnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa 25 November 2025. Surat edaran tersebut berisi Gus Yahya diberhentikan sebagai tindak lanjut rapat Syuriyah.

Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya sebagai mandataris Muktamar tidak bisa diberhentikan oleh mekanisme apa pun, kecuali melalui Muktamar NU.


“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur! Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” kata Gus Yahya saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta, pada Rabu 26 November 2025. 

Gus Yahya juga mempertanyakan legalitas proses rapat harian Syuriyah yang menjadi dasar keluarnya surat edaran tersebut.

“Saya sudah sampaikan sebelumnya secara terbuka bahwa proses rapat harian syuriyah, itu pertama, prosesnya tidak dapat diterima, karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi. Tapi kemudian langsung menetapkan keputusan berupa hukuman. Ini jelas tidak dapat diterima,” ujar kakak kandung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ini.

Menurut Gus Yahya, keputusan memberhentikan dirinya tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga melampaui kewenangan rapat harian Syuriyah.

“Rapat harian syuriyah tidak bisa memberhentikan siapa pun, tidak punya wewenang memberhentikan siapa pun, ndak ada aturan itu, memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja tidak bisa, apalagi memberhentikan ketum,” kata Gus Yahya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya