Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Melodrama

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 07:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru yaitu babak hukum yang riuh dan penuh dramatisasi politik. 

Saat ini Kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang sejak awal menjadi salah satu figur paling vokal dalam isu ini.

Pengamat politik Adi Prayitno menggambarkan proses hukum ini sebagai panggung baru tempat kedua kubu saling menyiapkan “peluru” untuk mempengaruhi opini publik.


“Menurut saya ini bukan hanya persoalan hukum, bagi saya persoalan ijazah tuduhan palsu ini mirip-mirip sebuah melodrama. Mirip-mirip drama Korea yang tentu saja tidak berkesudahan," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 23 November 2025.

Menurutnya, kubu Roy Suryo melihat langkah kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman. Sebaliknya, kubu Jokowi memandang keputusan penyidik sebagai bagian dari prosedur yang sah dan berbasis bukti.

“Tentu pihak berwajib Polda Metro Jaya menetapkan orang sebagai tersangka didasarkan atas minimal dua alat bukti, bukan atas asal-asalan.”

Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai drama ini masih jauh dari kata usai.

“Kira-kira episode apa lagi yang kemudian akan dimunculkan oleh masing-masing kubu untuk mendapatkan simpati dan dukungan publik?” kata Adi bertanya-tanya.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya