Berita

Wamekumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Denny Indrayana: Jokowi Perusak Konstitusi dan Demokrasi

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 02:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Alasan utama mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menolak memperlihatkan ijazah aslinya hanya dia yang bisa menjawabnya.

Demikian dikatakan Wamekumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu 19 November 2025.

"Yang pasti terkait masalah ijazah, Hakim Konstitusi Arsul Sani sudah menunjukkan kadar kenegarawanannya, sedang Jokowi makin menunjukkan sikap aslinya yang cawe-cawe merusak konstitusi dan demokrasi," kata Denny.


Menurut Denny, sikap Jokowi tersebut sangat menyedihkan, karena sejarah akan mencatat bahwa Indonesia memiliki mantan presiden yang bukan negarawan. 

"Negarawan itu meletakkan kepentingan bangsa di atas kepentingan apa pun. Apalagi meletakkan kepentingan pribadi dan keluarga di atas kepentingan bangsa dan negara," kata Denny.

Denny melanjutkan bahwa masalah tidak berhenti di Jokowi saja, karena saat ini anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sedang menjabat Wapres. 

"Gibran sosok yang problematik secara etikabilitas dan intelektualitas," pungkas Denny.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya