Berita

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

BGN Ancam Tutup 10 Ribu Dapur MBG Tanpa Sertifikat Dinkes

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 16:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu satu bulan bagi Mitra/Yayasan pengelola untuk segera mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Nanik menegaskan, aspek higiene dan sanitasi merupakan isu sensitif di masyarakat, terlebih menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia meminta seluruh pengelola SPPG untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban tersebut.


“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Nanik di Jakarta, Selasa 11 November 2025.

Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG ini melanjutkan, SLHS menjadi bukti bahwa layanan penyedia makanan telah memenuhi standar kesehatan sesuai aturan. Sertifikat yang diterbitkan Dinas Kesehatan berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang untuk menjaga legalitas operasional usaha makanan.

Sejak program MBG dijalankan pemerintah mulai 6 Januari 2025, seluruh SPPG diwajibkan mengantongi SLHS dengan melalui proses pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, hingga uji laboratorium.

Namun, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga akhir pekan lalu, tingkat kepatuhan masih rendah. Dari lebih dari 14 ribu SPPG yang beroperasi, baru sekitar 4 ribu yang mengajukan pendaftaran, dan hanya 1.287 yang sudah menerbitkan sertifikat. Artinya, masih ada sekitar 10 ribu SPPG yang belum mengurus SLHS sama sekali.

Kewajiban SLHS mengacu pada Permenkes No.1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 yang mengatur standar higiene sanitasi jasa boga. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menetapkan ketentuan lebih rinci melalui Peraturan Daerah terkait prosedur pengurusan, retribusi, serta mekanisme pemeriksaan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya