Berita

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

BGN Ancam Tutup 10 Ribu Dapur MBG Tanpa Sertifikat Dinkes

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 16:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu satu bulan bagi Mitra/Yayasan pengelola untuk segera mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Nanik menegaskan, aspek higiene dan sanitasi merupakan isu sensitif di masyarakat, terlebih menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia meminta seluruh pengelola SPPG untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban tersebut.


“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Nanik di Jakarta, Selasa 11 November 2025.

Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG ini melanjutkan, SLHS menjadi bukti bahwa layanan penyedia makanan telah memenuhi standar kesehatan sesuai aturan. Sertifikat yang diterbitkan Dinas Kesehatan berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang untuk menjaga legalitas operasional usaha makanan.

Sejak program MBG dijalankan pemerintah mulai 6 Januari 2025, seluruh SPPG diwajibkan mengantongi SLHS dengan melalui proses pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, hingga uji laboratorium.

Namun, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga akhir pekan lalu, tingkat kepatuhan masih rendah. Dari lebih dari 14 ribu SPPG yang beroperasi, baru sekitar 4 ribu yang mengajukan pendaftaran, dan hanya 1.287 yang sudah menerbitkan sertifikat. Artinya, masih ada sekitar 10 ribu SPPG yang belum mengurus SLHS sama sekali.

Kewajiban SLHS mengacu pada Permenkes No.1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 yang mengatur standar higiene sanitasi jasa boga. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menetapkan ketentuan lebih rinci melalui Peraturan Daerah terkait prosedur pengurusan, retribusi, serta mekanisme pemeriksaan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya