Berita

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

BGN Ancam Tutup 10 Ribu Dapur MBG Tanpa Sertifikat Dinkes

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 16:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu satu bulan bagi Mitra/Yayasan pengelola untuk segera mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Nanik menegaskan, aspek higiene dan sanitasi merupakan isu sensitif di masyarakat, terlebih menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia meminta seluruh pengelola SPPG untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban tersebut.


“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Nanik di Jakarta, Selasa 11 November 2025.

Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG ini melanjutkan, SLHS menjadi bukti bahwa layanan penyedia makanan telah memenuhi standar kesehatan sesuai aturan. Sertifikat yang diterbitkan Dinas Kesehatan berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang untuk menjaga legalitas operasional usaha makanan.

Sejak program MBG dijalankan pemerintah mulai 6 Januari 2025, seluruh SPPG diwajibkan mengantongi SLHS dengan melalui proses pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, hingga uji laboratorium.

Namun, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga akhir pekan lalu, tingkat kepatuhan masih rendah. Dari lebih dari 14 ribu SPPG yang beroperasi, baru sekitar 4 ribu yang mengajukan pendaftaran, dan hanya 1.287 yang sudah menerbitkan sertifikat. Artinya, masih ada sekitar 10 ribu SPPG yang belum mengurus SLHS sama sekali.

Kewajiban SLHS mengacu pada Permenkes No.1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 yang mengatur standar higiene sanitasi jasa boga. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menetapkan ketentuan lebih rinci melalui Peraturan Daerah terkait prosedur pengurusan, retribusi, serta mekanisme pemeriksaan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya