Berita

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

BGN Ancam Tutup 10 Ribu Dapur MBG Tanpa Sertifikat Dinkes

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 16:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu satu bulan bagi Mitra/Yayasan pengelola untuk segera mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Nanik menegaskan, aspek higiene dan sanitasi merupakan isu sensitif di masyarakat, terlebih menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia meminta seluruh pengelola SPPG untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban tersebut.


“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Nanik di Jakarta, Selasa 11 November 2025.

Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG ini melanjutkan, SLHS menjadi bukti bahwa layanan penyedia makanan telah memenuhi standar kesehatan sesuai aturan. Sertifikat yang diterbitkan Dinas Kesehatan berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang untuk menjaga legalitas operasional usaha makanan.

Sejak program MBG dijalankan pemerintah mulai 6 Januari 2025, seluruh SPPG diwajibkan mengantongi SLHS dengan melalui proses pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, hingga uji laboratorium.

Namun, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga akhir pekan lalu, tingkat kepatuhan masih rendah. Dari lebih dari 14 ribu SPPG yang beroperasi, baru sekitar 4 ribu yang mengajukan pendaftaran, dan hanya 1.287 yang sudah menerbitkan sertifikat. Artinya, masih ada sekitar 10 ribu SPPG yang belum mengurus SLHS sama sekali.

Kewajiban SLHS mengacu pada Permenkes No.1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 yang mengatur standar higiene sanitasi jasa boga. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menetapkan ketentuan lebih rinci melalui Peraturan Daerah terkait prosedur pengurusan, retribusi, serta mekanisme pemeriksaan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya