Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dokumentasi OJK)

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 16:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.

OJK menegaskan sanksi pencabutan tersebut dijatuhkan karena Crowde tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” bunyi keterangan resmi OJK, Selasa 11 November 2025.


Regulator menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memastikan industri pinjaman online tetap sehat, berintegritas, dan memiliki tata kelola serta manajemen risiko yang baik demi menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja, serta melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku. Selain itu, berbagai sanksi administratif telah dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya perusahaan dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

“Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Dengan pencabutan izin ini, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjol, kecuali untuk pemenuhan kewajiban sesuai regulasi. OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, maupun pihak terafiliasi melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan, kecuali untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak lain yang terkait. Hak karyawan pun harus dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan. Crowde juga diperintahkan menggelar RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk membentuk Tim Likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum, serta menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK.

“Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tutup OJK.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya