Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dokumentasi OJK)

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 16:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.

OJK menegaskan sanksi pencabutan tersebut dijatuhkan karena Crowde tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” bunyi keterangan resmi OJK, Selasa 11 November 2025.


Regulator menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memastikan industri pinjaman online tetap sehat, berintegritas, dan memiliki tata kelola serta manajemen risiko yang baik demi menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja, serta melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku. Selain itu, berbagai sanksi administratif telah dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya perusahaan dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

“Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Dengan pencabutan izin ini, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjol, kecuali untuk pemenuhan kewajiban sesuai regulasi. OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, maupun pihak terafiliasi melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan, kecuali untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak lain yang terkait. Hak karyawan pun harus dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan. Crowde juga diperintahkan menggelar RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk membentuk Tim Likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum, serta menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK.

“Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tutup OJK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya