Berita

Tangkapan layar pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga. (Foto: Repro)

Presisi

Nyawa Musafir Melayang Gegara Numpang Tidur di Masjid Agung Sibolga

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 05:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang musafir bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya oleh lima warga di teras Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025. Para pelaku menganiaya karena tidak suka korban istirahat di masjid, padahal tidak ada larangan untuk istirahat di rumah ibadah tersebut.

Polisi telah mengamankan lima pelaku, yakni Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40).

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menceritakan kronologi pengniayaan yang dialami Arjuna. Awalnya korban hendak beristirahat di masjid tersebut. Saat itu, pelaku Zulham melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid itu.


"Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya," kata Rustam dikutip dari RMOLSumut, Rabu 5 November 2025.

Alhasil, kata Rustam, para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid. Setelah itu, pelaku diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. 

Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa. Parahnya, pelaku SS juga sempat mencuri uang Rp10 ribu dari saku celana korban.

Kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV saat kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Rustam mengatakan, perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," pungkas Rustam.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya