Berita

Tangkapan layar pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga. (Foto: Repro)

Presisi

Nyawa Musafir Melayang Gegara Numpang Tidur di Masjid Agung Sibolga

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 05:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang musafir bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya oleh lima warga di teras Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025. Para pelaku menganiaya karena tidak suka korban istirahat di masjid, padahal tidak ada larangan untuk istirahat di rumah ibadah tersebut.

Polisi telah mengamankan lima pelaku, yakni Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40).

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menceritakan kronologi pengniayaan yang dialami Arjuna. Awalnya korban hendak beristirahat di masjid tersebut. Saat itu, pelaku Zulham melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid itu.


"Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya," kata Rustam dikutip dari RMOLSumut, Rabu 5 November 2025.

Alhasil, kata Rustam, para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid. Setelah itu, pelaku diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. 

Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa. Parahnya, pelaku SS juga sempat mencuri uang Rp10 ribu dari saku celana korban.

Kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV saat kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Rustam mengatakan, perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," pungkas Rustam.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya