Berita

Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

KNPI DKI Dukung MKD: Rahayu Saraswati Tetap Layak Anggota DPR

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) DKI Jakarta mendukung penuh putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan menetapkan sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

Ketua DPD KNPI DKI Jakarta, Ronny Bara Pratama berpandangan bahwa keputusan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa mekanisme di DPR berjalan dengan baik dan transparan.

“KNPI DKI menyambut baik keputusan MKD DPR tersebut. Kami menilai bahwa Rahayu Saraswati masih layak dan pantas menjadi anggota DPR RI,” kata Ronny kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025. 


Ia menyebut bahwa wanita yang biasa disapa Mbak Sara itu dikenal sebagai sosok muda yang berintegritas, berdedikasi, dan konsisten memperjuangkan isu-isu perempuan, anak, serta pemberdayaan masyarakat.

"Kehadiran figur muda seperti Mba Sara penting bagi parlemen Indonesia untuk menjaga semangat pembaruan, keterbukaan, dan keberpihakan terhadap rakyat,” tutur Ronny.

Lebih lanjut, KNPI DKI berharap keputusan ini menjadi momentum bagi seluruh anggota DPR RI untuk semakin menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.

“Kami mendukung penuh langkah MKD DPR RI dan berharap Mba Saras dapat terus melanjutkan pengabdiannya dengan semangat dan integritas demi kemajuan bangsa dan negara,” pungkasnya. 

Diberitakan RMOL sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 mengenai keanggotaan Rahayu Saraswati. 

Hasilnya, diputuskan bahwa keponakan Presiden Prabowo Subianto yang sempat mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI Fraksi Gerindra ditolak. 

Keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD DPR yang digelar pada Rabu kemarin, 29 Oktober 2025. 

Rapat yang berlangsung tertutup itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” tegas Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Oktober 2025.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya