Berita

Logo PPP. (Foto: RMOL)

Politik

Muktamar Rekonsiliasi Jalan Tengah Dualisme PPP

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 15:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menyeruak ke permukaan. Muktamar partai berlambang Kabah itu menghasilkan dua versi ketua umum, masing-masing mengklaim memiliki legitimasi.

Dari kubu pertama, Muhammad Mardiono mengumumkan dirinya sebagai Ketua Umum PPP melalui aklamasi dalam forum muktamar di Depok. 

Tak lama berselang, muncul kubu lain yang dipimpin Agus Suparmanto. Mantan Menteri Perdagangan itu mengklaim didukung mayoritas muktamirin dan menyatakan sah sebagai ketua umum versi mereka.


Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai kondisi ini semakin mempertegas realitas politik yang dihadapi PPP. 

“Publik secara umum tidak tahu bagaimana mekanisme pemilihan, AD/ART, termasuk aturan dalam memilih ketua umum PPP. Tapi satu hal yang pasti, realitas politik hari ini PPP memiliki dua ketua umum,” ujarnya lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 29 September 2025.

Menurut Adi, jalan keluar atas dualisme kepemimpinan partai sudah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Mekanisme penyelesaian perselisihan semacam ini, kata dia, harus melalui Mahkamah Partai. 

“Mahkamah partai akan menjadi institusi yang sangat menentukan,” tegasnya.

Meski demikian, Adi mengingatkan bahwa dualisme kepemimpinan tak pernah menguntungkan sebuah partai. Apalagi PPP yang saat ini menghadapi tantangan besar untuk bisa kembali lolos ke Pemilu 2029. 

“PPP seharusnya membutuhkan kerjasama, solidaritas, dan bahu-membahu. Tapi realitas politiknya justru muncul dua ketum yang menandakan konflik internal,” jelasnya.

Adi juga menyoroti potensi eskalasi konflik jika Mahkamah Partai tak mampu meredam. Jika perselisihan berlanjut ke meja Kemenko Kumham Imipas, maka SK tersebut akan menjadi penentu siapa ketua umum yang sah. Namun, ia memperingatkan, kubu yang kalah tentu tak akan tinggal diam dan bisa melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau konfliknya lanjut, ini bisa mengganggu konsolidasi dan kekuatan bersama menghadapi pemilu mendatang,” imbuhnya.

Meski begitu, analis politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu berharap masih ada jalan damai bagi dua kubu yang bertikai. Salah satunya melalui penyelenggaraan muktamar rekonsiliasi. 

“Publik berharap ada jalan terang, ada titik damai. Siapa pun yang terpilih lewat muktamar rekonsiliasi, harus diterima dengan lapang dada,” pungkas Adi.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya