Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap kasus pembobolan rekening dormant di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025 (Foto: Humas Polri)

Presisi

Ini Peran dan Jabatan Tersangka Pembobol Rekening Dormant Ban BUMN

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 08:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan peran sembilan orang tersangka kasus pembobolan rekening dormant Bank BUMN senilai Rp 204 miliar. 

Mereka  adalah AP, GRH, C, DR, NAT, R, TT, DH, dan IS yang terbagi dalam tiga kelompok yakni kelompok karyawan bank, pembobol rekening dormant, dan pelaku pencucian uang.

Peran mereka adalah: AP menjabat sebagai kepala cabang bank dan berperan untuk memberi akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku. Dimana, akses itu bisa dipakai menguras isi rekening dormant lalu memindahkannya ke rekening penampung.


Lalu, tersangka lain dari pihak bank yakni berinisial GRH yang menjabat Consumer Relations Manager dan berperan sebagai penghubung antara AP ke pelaku jaringan pembobol rekening dormant.

"Selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia," kata Helfi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 2025.

Masih kata Helfi, C disebut merupakan aktor utama yang memindahkan rekening dormant ke rekening penampung, DR mengaku sebagai konsultan hukum dengan peran melindungi para pembobol bank, serta NAT merupakan mantan pegawai bank.

"NAT peran sebagai eks pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan," jelas Helfi.

Lalu, R berperan sebagai mediator yang juga mencari dan mengenalkan para pembobol bank dengan kepala cabang. TT berperan untuk mengelola uang membobol rekening dormant.

"TT bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan," ucap Helfi

Kelompok terakhir yakni pelaku pencurian uang yakni DH dan IS. DH membuka blokir kemudian memindahkan dana yang terblokir dan setelah uang itu bisa diakses diterima oleh IS melalui rekening penampung.

Fakta uniknya, DH dan C turut terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta di Bekasi beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti uang senilai Rp 204 miliar.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 49 ayat 1 huruf A dan ayat 2 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU 1/2004 tentang perubahan kedua atas UU 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 82 dan Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp20 miliar, terakhir Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya