Berita

Ilustrasi KPU. (Foto: RMOL)

Politik

Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres Ancam Transparansi Pemilu

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, menuai sorotan tajam. 

Melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, sebanyak 16 dokumen persyaratan capres-cawapres kini tidak bisa diakses publik, media, maupun pemantau pemilu, setidaknya selama lima tahun ke depan.

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyebut meski perlindungan data pribadi penting, langkah KPU justru berpotensi menggerus transparansi yang merupakan pondasi demokrasi.


“Idealnya, KPU dapat membedakan antara data dan informasi yang relevan untuk akuntabilitas publik," katanya lewat akun X seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Dia menegaskan, Pemilu harus tetap menjadi proses yang terbuka dan dapat dipercaya. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas penyelenggara pemilu dan hasil pemilu.

Padahal, dokumen yang kini ditutup justru memegang peran krusial. Misalnya, ijazah menjadi alat untuk memastikan kelayakan pendidikan seorang calon, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membuktikan rekam jejak hukum, sementara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memberi gambaran soal integritas dan potensi konflik kepentingan.

Dengan menutup akses dokumen tersebut, publik kehilangan kesempatan untuk menilai calon secara objektif. Media dan lembaga pemantau pemilu juga kehilangan instrumen penting untuk mengawasi integritas kandidat.

Lebih jauh, keputusan ini dinilai bisa melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 ayat (2) UU KIP menegaskan, informasi terkait penyelenggaraan negara seharusnya terbuka untuk publik. Menutup dokumen capres dan cawapres justru bertolak belakang dengan prinsip tersebut.

Durasi pengecualian yang mencapai lima tahun pun dinilai berlebihan. Informasi soal rekam jejak, harta kekayaan, dan kelayakan calon seharusnya tetap relevan sepanjang proses pemilu hingga masa jabatan. Dengan tertutupnya dokumen, potensi penyalahgunaan semakin besar: calon dengan latar belakang bermasalah bisa saja lolos tanpa pengawasan publik.

“Bayangkan seorang calon presiden maju, tapi publik curiga ia pernah terlibat kasus hukum. Tanpa akses ke SKCK, masyarakat tidak bisa memverifikasi. Atau ketika ada dugaan harta tidak wajar, publik tidak bisa menelusuri karena LHKPN ditutup,” ujar Didik memberi ilustrasi.

Keputusan KPU ini dinilai bagaikan “menutup jendela transparansi” di saat masyarakat justru sangat membutuhkannya untuk memilih pemimpin. Jika dibiarkan, bukan hanya kredibilitas pemilu yang dipertaruhkan, tapi juga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya