Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Airlangga: Peserta BPJS TK Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Rendah

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 12:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mendapat fasilitas tambahan membeli atau mencicil rumah dengan bunga lebih rendah. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menurunkan suku bunga program perumahan BPJS TK, yang sebelumnya berada di level BI rate plus 5 persen, kini dipangkas menjadi BI rate plus 3 persen.

“Manfaat layanan tambahan dari perumahan BPJS Tenaga Kerja, kita tahu BPJS Tenaga Kerja punya program yang terkait dengan perumahan. Nah, ini bunganya diturunkan, jadi sebelumnya adalah BI rate plus 5 persen, ini diturunkan menjadi BI rate plus 3 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 15 September 2025.


Layanan tambahan yang berkaitan dengan perumahan itu merupakan satu dari delapan stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintah.

"BPJS (Ketenagakerjaan) itu kan yang iuran 40 juta (orang), dan itu dikembalikan kepada mereka yang sudah bayar iuran, bisa juga dibayar untuk down payment (uang muka) pembelian perumahan sehingga, dengan demikian, ini kita turunkan bunganya. Harapannya, pemanfaatannya bisa lebih tinggi,”tuturnya.

Airlangga melanjutkan layanan bunga rendah itu tidak hanya ditujukan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga kepada pengembang perumahan (developer), yaitu dari semula BI rate plus enam persen menjadi BI rate plus empat persen. 

Airlangga menegaskan, dukungan kebijakan ini juga mencakup relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. 

Adapun biaya untuk subsidi bunga itu disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya, kata Airlangga, mencapai Rp150 miliar untuk kuota rumah sebanyak 1.050 unit

“Tahun ini ditargetkan sampai 1000, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah,” tegasnya.

Sebelumnya Menko Airlangga, bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan sejumlah program stimulus ekonomi, yang tergabung dalam Paket Ekonomi 2025 "8+4+5".

Paket tersebut terdiri dari delapan program untuk tahun 2025, empat program untuk dilanjutkan pada tahun 2026, dan lima program penyerapan tenaga kerja. 

Kebijakan ekonomi terbaru itu diumumkan oleh Airlangga setelah dia bersama sejumlah menteri mengikuti rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya