Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Airlangga: Peserta BPJS TK Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Rendah

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 12:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mendapat fasilitas tambahan membeli atau mencicil rumah dengan bunga lebih rendah. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menurunkan suku bunga program perumahan BPJS TK, yang sebelumnya berada di level BI rate plus 5 persen, kini dipangkas menjadi BI rate plus 3 persen.

“Manfaat layanan tambahan dari perumahan BPJS Tenaga Kerja, kita tahu BPJS Tenaga Kerja punya program yang terkait dengan perumahan. Nah, ini bunganya diturunkan, jadi sebelumnya adalah BI rate plus 5 persen, ini diturunkan menjadi BI rate plus 3 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 15 September 2025.


Layanan tambahan yang berkaitan dengan perumahan itu merupakan satu dari delapan stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintah.

"BPJS (Ketenagakerjaan) itu kan yang iuran 40 juta (orang), dan itu dikembalikan kepada mereka yang sudah bayar iuran, bisa juga dibayar untuk down payment (uang muka) pembelian perumahan sehingga, dengan demikian, ini kita turunkan bunganya. Harapannya, pemanfaatannya bisa lebih tinggi,”tuturnya.

Airlangga melanjutkan layanan bunga rendah itu tidak hanya ditujukan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga kepada pengembang perumahan (developer), yaitu dari semula BI rate plus enam persen menjadi BI rate plus empat persen. 

Airlangga menegaskan, dukungan kebijakan ini juga mencakup relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. 

Adapun biaya untuk subsidi bunga itu disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya, kata Airlangga, mencapai Rp150 miliar untuk kuota rumah sebanyak 1.050 unit

“Tahun ini ditargetkan sampai 1000, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah,” tegasnya.

Sebelumnya Menko Airlangga, bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan sejumlah program stimulus ekonomi, yang tergabung dalam Paket Ekonomi 2025 "8+4+5".

Paket tersebut terdiri dari delapan program untuk tahun 2025, empat program untuk dilanjutkan pada tahun 2026, dan lima program penyerapan tenaga kerja. 

Kebijakan ekonomi terbaru itu diumumkan oleh Airlangga setelah dia bersama sejumlah menteri mengikuti rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya