Berita

Deklarasi Petisi Satu Aspal (Solidaritas Untuk Aspirasi Pekerja Online). (Foto: Istimewa)

Politik

Petisi Satu Aspal: Menuntut Keadilan untuk Pekerja Online

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Petisi Satu Aspal bukan sekadar respons emosional atas peristiwa tragis yang menimpa pengemudi ojek online Affan Kurniawan, melainkan sebagai panggilan moral untuk memperjuangkan nasib jutaan pekerja online di Indonesia.

Begitu dikatakan Koordinator Forum Silaturahmi Alumni Universitas Indonesia (Forsa UI) Alip Purnomo dalam deklarasi Petisi Satu Aspal di Kedai Kopi Goenoeng, Cakung, Jakarta Timur. 

Yulius, pengemudi berusia 54 tahun, dalam acara itu menceritakan hidupnya yang penuh ketidakpastian, Utamanya, tarif sering berubah, potongan aplikasi besar, risiko di jalan ditanggung sendiri, dan akun bisa dinonaktifkan sewaktu-waktu. 


Dulu dia bisa bekerja lebih dari 12 jam, meskipun hasilnya tetap pas-pasan. Namun, pendapatan itu diakuinya semakin menurun belakangan ini.

"Sekarang, semakin tua, saya tak sanggup lagi. Otomatis pendapatan menurun,” ujarnya dikutip Sabtu 13 September 2025.

Adapun forum tersebut mendeklarasikan Petisi Satu Aspal (Solidaritas Untuk Aspirasi Pekerja Online), dengan empat tuntutan utama.

1. Akui pekerja online sebagai pekerja penuh
Pengakuan sebagai buruh dengan hak penuh memastikan upah layak, jam kerja manusiawi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

2. Berikan perlindungan sosial yang adil
Jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan hari tua akan menempatkan pekerja online setara dengan pekerja formal lain yang diakui negara.

3. Tentukan komponen tarif secara transparan dan multipihak. Tarif harus ditetapkan secara terbuka dengan melibatkan perusahaan layanan, penyedia sistem pembayaran, pekerja online, konsumen, dan pemerintah.

4. Bentuk komisi independen pengawas platform digital. Lembaga independen diperlukan untuk mengawasi praktik perusahaan, menyetujui atau menolak kebijakan tarif, memeriksa dugaan pelanggaran, dan menjatuhkan sanksi yang tegas.

Selain FORSA UI, petisi ini juga mendapat dukungan dari berbagai tokoh yang hadir, termasuk Ghozi Zulazmi (Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS), Rio Sambodo (Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP), ET Hadi Saputra (Akademisi), Fernando Halomoan (FSBTN), Raymon J. Kusnadi (Koordinator Advokasi SPAI), dan Erlyyanni Utami (tokoh perempuan Jakarta Utara). 

Tak hanya tokoh politik dan perwakilan serikat buruh, sejumlah pekerja online dan masyarakat umum juga memberikan tanda tangan dukungan.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya