Salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK) di Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK) di Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Laporan ini dibuat oleh empat orang korban, yakni Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza dengan nomor laporan LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota.
Irvan Oktavian, salah satu pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyerahkan uang sebesar Rp17 juta sejak Oktober 2022.
Populer
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
UPDATE
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23