Berita

Ilustrasi (Foto: Warner Bros)

Bisnis

Warner Bros Gugat Midjourney Curi Superman hingga Scooby Doo

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 14:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Warner Bros Discovery resmi menggugat perusahaan pembuat foto berbasis kecerdasan buatan (AI) Midjourney. 

Studio film raksasa ini menuduh Midjourney mencuri karya mereka untuk melatih AI agar bisa membuat gambar-gambar karakter terkenal seperti Batman, Superman, Wonder Woman, Bugs Bunny, Scooby-Doo, dan tokoh berhak cipta lainnya.

Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Los Angeles pada Kamis, 4 September 2025. Dalam dokumen pengaduannya, Warner Bros menyebut bahwa Midjourney memanfaatkan karya milik mereka tanpa izin untuk melatih layanan gambar dan video. 


Hasilnya, pengguna Midjourney bisa mengunduh gambar berkualitas tinggi dari karakter-karakter Warner Bros “dalam hampir semua adegan yang bisa dibayangkan.”

Warner Bros juga menuding Midjourney sengaja membiarkan pelanggaran hak cipta terjadi. Mereka menyebut, perusahaan itu sebelumnya sempat memblokir pengguna agar tidak membuat video dari gambar-gambar yang melanggar hak cipta, tetapi kemudian mencabut pembatasan itu bulan lalu dan menyebutnya sebagai “perbaikan sistem”.

“Midjourney telah membuat keputusan yang penuh perhitungan dan berorientasi pada keuntungan untuk tidak memberikan perlindungan apa pun bagi pemilik hak cipta, meskipun mereka tahu betul besarnya pembajakan yang dilakukan,” kata Warner Bros, dikutip dari Reuters, Jumat, 5 September 2025.

Dalam gugatannya, Warner Bros menuntut ganti rugi finansial (jumlahnya belum disebutkan), pengembalian keuntungan dari Midjourney, serta penghentian pelanggaran lebih lanjut.

Ini bukan pertama kalinya Midjourney menghadapi gugatan serupa. Pada Juni 2025, Walt Disney dan Comcast Universal juga menggugat Midjourney atas penggunaan karakter berhak cipta seperti Darth Vader, Bart Simpson, Shrek, dan Ariel dari “The Little Mermaid”.

Midjourney, yang berbasis di San Francisco dan didirikan pada 2022 oleh David Holz, kini memiliki hampir 21 juta pengguna hingga September 2024 dan menghasilkan pendapatan sekitar 300 juta dolar AS pada 2024.

Dalam dokumen gugatan sebelumnya, Midjourney berpendapat bahwa hukum hak cipta tidak memberi pemilik karya kendali penuh atas penggunaannya. Mereka juga mengklaim bahwa pemakaian karya berhak cipta untuk melatih AI generatif merupakan “fair use” atau penggunaan wajar karena dianggap membantu menjaga kebebasan berbagi ide dan informasi.

Kasus ini menambah daftar panjang gugatan terhadap perusahaan AI. Banyak penulis, media, label musik, dan pemilik hak cipta lainnya juga menuntut perusahaan-perusahaan AI besar karena menggunakan materi mereka tanpa izin.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya